Perizinan Berusaha Sektor Kelautan Dan Perikanan

No. SK: 188.45/60/406.022/2022

  1. Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat (Kode KBLI 03121) - Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Surat Izin Usaha Perikanan; 2. Buku Kapal Perikanan; 3. Menyampaikan informasi: a. Daerah penangkapan ikan; b. Alat penangkapan ikan; c. Pelabuhan pangkalan; d. Ukuran kapal. 4. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Daerah penangkapan ikan; dan d. Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan 6. Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan. 8. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan): a. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan; b. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan c. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang. 9. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru. 10. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut: a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
  2. Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat (Kode KBLI 03122) - Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Surat Izin Usaha Perikanan; 2. Buku Kapal Perikanan; 3. Menyampaikan informasi: a. Daerah penangkapan ikan; b. Alat penangkapan ikan; c. Pelabuhan pangkalan; d. Ukuran kapal. 4. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Daerah penangkapan ikan; dan 6. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan
  3. Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat (Kode KBLI 03123) - Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Surat Izin Usaha Perikanan; 2. Buku Kapal Perikanan; 3. Menyampaikan informasi: a. Daerah penangkapan ikan; b. Alat penangkapan ikan; c. Pelabuhan pangkalan; d. Ukuran kapal. 4. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Daerah penangkapan ikan; dan d. Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan 6. Perubahan sebagaimana pada angka 5 huruf b, apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6 selama 1 tahun sejak diterbitkan. 8. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan): a. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan; b. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan c. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang. 9. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru. 10. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut: a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap. 11. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan pada petugas setiap kali mendaratkan ikan.
  4. Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat (Kode KBLI 03124) - Usaha Kecil: 1. Surat Izin Usaha Perikanan; 2. Buku Kapal Perikanan; 3. Menyampaikan informasi: a. Daerah penangkapan ikan; b. Alat penangkapan ikan; c. Pelabuhan pangkalan; d. Ukuran kapal. 4. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Daerah penangkapan ikan; dan d. Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan 6. Perubahan sebagaimana pada angka 5, huruf b, apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6 selama 1 tahun sejak diterbitkan. 8. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru. 9. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut: a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap. 10. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan.
  5. Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat (Kode KBLI 03125) - Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Surat Izin Usaha Perikanan; 2. Buku Kapal Perikanan; 3. Menyampaikan informasi: a. Daerah penangkapan ikan; b. Alat penangkapan ikan; c. Pelabuhan pangkalan; d. Ukuran kapal. 4. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
  6. Penangkapan Ikan Hias di Perairan Darat (Kode KBLI 03126) - Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar: Persyaratan Tidak Ada
  7. Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Darat (Kode KBLI 03129) - Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sertifikat standar harus melakukan pernyataan mandiri (self-declare) dari pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha berupa: a. Bagi Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait: 1. Daerah penangkapan ikan; 2. Alat Penangkapan Ikan; 3. Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, dan/atau Sentra Nelayan; 4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan 5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait: 1. Daerah penangkapan ikan; dan 2. Alat Penangkapan Ikan; dan 3. Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan. 2. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan.
  8. Pembenihan Ikan Laut (Kode KBLI 03212) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan. 2. Rencana usaha, yang memuat: 1. Rencana kegiatan usaha; 2. Rencana tahapan kegiatan; 3. Rencana teknologi yang digunakan; 4. Sarana usaha yang dimiliki; 5. Rencana pengadaan sarana usaha; 6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan 7. Rencana pembiayaan. 3. Rencana usaha, yang memuat: 1. Rencana kegiatan usaha; 2. Rencana tahapan kegiatan; 3. Rencana teknologi yang digunakan; 4. Sarana usaha yang dimiliki; 5. Rencana pengadaan sarana usaha; 6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan 7. Rencana pembiayaan.durasi pemenuhan persyaratan umum oleh pelaku usaha pada saat mengajukan permohonan. 4. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan: a. Sarana; b. Struktur organisasi dan SDM; c. Pelayanan; d. Persyaratan proses; dan e. Sistem manajemen usaha. 5. Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan 6. Untuk produksi induk harus memilik program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan. 7. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
  9. Budidaya Ikan Hias Air Laut (Kode KBLI 03213) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
  10. Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam (Kode KBLI 03221) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan: a. Sarana; b. Struktur organisasi dan SDM; c. Pelayanan; d. Persyaratan proses; dan e. Sistem manajemen usaha. 2. Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam; dan 3. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L).
  11. Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung Kode KBLI 03222 - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan: a. Sarana; b. Struktur organisasi dan SDM; c. Pelayanan; d. Persyaratan proses; dan e. Sistem manajemen usaha. 2. Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam; dan 3. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L).
  12. Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba (Kode KBLI 03223) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
  13. Pembesaran Ikan Air Tawar Di Sawah (Kode KBLI 03224) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.
  14. Budidaya Ikan Hias Air Tawar (Kode KBLI 03225) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan: a. Sarana; b. Struktur organisasi dan SDM; c. Pelayanan; d. Persyaratan proses; dan e. Sistem manajemen usaha. 2. Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam; dan 3. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L).
  15. Pembenihan Ikan Air Tawar, Ruang Lingkup :Pembenihan Ikan Air Tawar bukan di Perariran Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil Selain Kewenangan Menteri (Kode KBLI 03226) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan. 2. Rencana usaha, yang memuat: 1. Rencana kegiatan usaha; 2. Rencana tahapan kegiatan; 3. Rencana teknologi yang digunakan; 4. Sarana usaha yang dimiliki; 5. Rencana pengadaan sarana usaha; 6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan 7. Rencana pembiayaan. 3. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan: a. Sarana; b. Struktur organisasi dan SDM; c. Pelayanan; d. Persyaratan proses; dan e. Sistem manajemen usaha. 4. Untuk produksi induk harus memilik program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan.
  16. Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Tancap (Kode KBLI 03227) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan: a. Sarana; b. Struktur organisasi dan SDM; c. Pelayanan; d. Persyaratan proses; dan e. Sistem manajemen usaha. 2. Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam; dan 3. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L)
  17. Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya (Kode KBLI 03229) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan: a. Sarana; b. Struktur organisasi dan SDM; c. Pelayanan; d. Persyaratan proses; dan e. Sistem manajemen usaha. 2. Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam; dan 3. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L)
  18. Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau (Kode KBLI 03251) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Rencana Usaha yang meliputi: 2. Rencana kegiatan usaha; 3. Rencana tahapan kegiatan; 4. Rencana teknologi yang digunakan; 5. Sarana usaha yang dimiliki; 6. Rencana pengadaan sarana usaha; 7. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan 8. Rencana pembiayaan. 9. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan: a. Sarana; b. Struktur organisasi dan SDM; c. Pelayanan; d. Persyaratan proses; dan e. Sistem manajemen usaha. 10. Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam; dan 11. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L).
  19. Pembenihan Ikan Air Payau (Kode KBLI 03252) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Rencana Usaha yang meliputi: 2. Rencana usaha, yang memuat: 1. Rencana kegiatan usaha; 2. Rencana tahapan kegiatan; 3. Rencana teknologi yang digunakan; 4. Sarana usaha yang dimiliki; 5. Rencana pengadaan sarana usaha; 6. Rencana volume produksi setiap tahapankegiatan; dan 7. Rencana pembiayaan. 3. Rencana kegiatan usaha; 4. Memiliki sertifikat cara Pembenihan ikan yang baik, membutuhkan: a. Sarana; b. Struktur organisasi dan SDM; c. Pelayanan; d. Persyaratan proses; dan e. Sistem manajemen usaha. 5. Rencana tahapan kegiatan; 6. Untuk produksi induk harus memilikI program pemuliaan dan menerapkan standar operasional pemuliaan. 7. Rencana teknologi yang digunakan; 8. Sarana usaha yang dimiliki; 9. Rencana pengadaan sarana usaha; 10. Rencana volume produksi; dan 11. Rencana pembiayaan.
  20. Pembesaran Mollusca Air Payau (Kode KBLI 03253) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Rencana Usaha yang meliputi: 2. Rencana kegiatan usaha; 3. Rencana tahapan kegiatan; 4. Rencana teknologi yang digunakan; 5. Sarana usaha yang dimiliki; 6. Rencana pengadaan sarana usaha; 7. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan 8. Rencana pembiayaan. 9. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan: a. Sarana; b. Struktur organisasi dan SDM; c. Pelayanan; d. Persyaratan proses; dan e. Sistem manajemen usaha. 10. Standar proses produksi pembesaran ikan air tawar di kolam; dan 11. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L).
  21. Pembesaran Crustacea Air Payau (Kode KBLI 03254) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: a. Rencana kegiatan usaha; b. Rencana tahapan kegiatan; c. Rencana teknologi yang digunakan; d. Sarana usaha yang dimiliki; e. Rencana pengadaan sarana usaha; f. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan g. Rencana pembiayaan
  22. Pembesaran Tumbuhan Air Payau (Kode KBLI 03255) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Rencana Usaha yang meliputi: 2. Rencana kegiatan usaha; 3. Rencana tahapan kegiatan; 4. Rencana teknologi yang digunakan; 5. Sarana usaha yang dimiliki; 6. Rencana pengadaan sarana usaha; 7. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan 8. Rencana pembiayaan.
  23. Budidaya Biota Air Payau Lainnya (Kode KBLI 03259) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Rencana Usaha yang meliputi: 2. Rencana kegiatan usaha; 3. Rencana tahapan kegiatan; 4. Rencana teknologi yang digunakan; 5. Sarana usaha yang dimiliki; 6. Rencana pengadaan sarana usaha; 7. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan 8. Rencana pembiayaan. 9. Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik, membutuhkan: a. Sarana; b. Struktur organisasi dan SDM; c. Pelayanan; d. Persyaratan proses; dan e. Sistem manajemen usaha. 10. Standar proses produksi pembesaran budidaya biota air payau lainnya; dan 11. Menerapkan Kesehatan, Keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L).
  24. PERIZINAN BERUSAHA UNTUK PENUNJANG KEGIATAN BERUSAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 1. Surat Izin Usaha Perikanan (Kode KBLI Terkait 50133, 50142, 50222, 03111, 03112, 03113, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119, 03121, 03122, 03123, 03124, 03125, 03126 dan 03129) 1. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi: a. rencana investasi; b. rencana Kapal Perikanan; dan c. rencana operasional yang meliputi: 1. alat penangkapan ikan; 2. range ukuran kapal perikanan; 3. daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan; 4. pelabuhan pangkalan; 5. pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; 6. jumlah kapal perikanan; 7. rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup; 8. pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan 9. daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama. 2. Pelunasan PNBP atau retribusi daerah 3. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi: a. rencana investasi; b. rencana kapal perikanan; dan c. rencana operasional yang meliputi: 1. alat penangkapan ikan; 2. range ukuran kapal perikanan; 3. daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan; 4. pelabuhan pangkalan; 5. pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan 6. jumlah kapal perikanan.

  1. Mengisi data pada aplikasi OSS, jika sudah terbit NIB mengupload persyaratan pada kolom yang tersedia di OSS untuk mendapat sertifikat standar/izin usaha.
  2. Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima, OPD Teknis mengunggah rekomendasi dan/atau menvalidasi OSS, jika ditolak atau ada perbaikan OPD Teknis memberikan informasi kepada pemohon di OSS.
  3. Unit Perizinan mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon di OSS b. Jika diterima akan dilanjutkan pada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh Unit Perizinan. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon dengan memberikan informasi di OSS. b. Jika diterima sertifikat standar/izin usaha akan terbit di OSS.
  5. Pemohon bisa mencetak sertifikat standar/Izin Usaha di OSS

8 Hari Kerja

Gratis

Sertifikat Standar dan Izin

-  Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Jl. Panglima Sudirman No. 42 Kode Pos 66311

-  Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

-  Telepon : 797156

-  email: dpmptsp.trenggalek@gmail.com

-  SMS/WA : 085235031166

-  Twitter : @SIGAP

-  Facebook : SIGAP DPMPTSP

Melalui sistem OSS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS