Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

  1. Membawa KTP Penjual dan Pembeli (jika waris, melampirkan KTP kuasa waris)
  2. Membawa bukti bayar PBB dari tahun terbit sampai tahun terakhir
  3. Membawa bukti kepemilikan tanah (AJB/Akta hibah/APHB/SHM)
  4. Membawa NPWP Pembeli
  5. Membawa foto lokasi dan titik koordinat lokasi tanah
  6. Membawa surat keterangan pengurangan BPHTB dari Kelurahan setempat, jika sertifikat tersebut PTSL

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Tagihan BPHTB

melapor melalui SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan"