Pelayanan Kesehatan Ibu (Hamil Dan Pasca Melahirkan) Dan Keluarga Berencana (KB)

No. SK: 188.4/ 14 /KPTS/402.102.11/2024

  1. Terdaftar di loket pendaftaran(E-Link)
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien
  3. Kartu Identitas Pasien
  4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (pink)
  5. Surat Pengantar Keterangan Akan Menikah dari Desa

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian dari sistem E-Link
  2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien sesuai rekam medis
  3. Petugas melakukan penapisan awal
  4. Petugas melakukan anamnesis/alloanamnesis
  5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda- tanda vital
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik/tindakan medis sesuai prosedur
  7. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjuang (laboratorium) sesuai indikasi
  8. Petugas menentukan diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan yang telah dilakukan
  9. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut sesuai kebutuhan pasien.
  10. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien dan atau pemberian resep obat sesuai indikasi

Jangka waktu penyelesaian kurang dari 40 menit

1. Biaya pelayanan dibuat berdasarkan Peraturan Bupati

    Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2021.

2. Penentuan diagnosis dan pemberian resep obat (Gratis)

3. Imunisasi TT bagi CPW (Rp.20.000,-)

4. Kontrol IUD / lmplan (Rp.25.000,-)

5. Pasang lmplan/IUD (Rp.100.000,-)

6. Lepas Implan/IUD (Rp.100.000,-)

7. Tindik Bayi (Rp. 35.000,-) 

8. Tes IVA (Rp 40.000,-)

9. Tes PAP Smear (Rp. 40.000,-)

10. Pelayanan resep obat untuk pasien umum (Rp.10.000,-)

9. Surat Keterangan Sehat untuk Keperluan bagi Calon Pengantin Wanita/Pria (Rp.20.000,-)

10. Surat Keterangan Istirahat karena sakit/Surat Keterangan Berobat (Gratis)

11. Surat Rujukan (Gratis)

1. Pengobatan 2. Konsultasi Kesehatan 3. Pemeriksaan Keluarga Berencana 4. Tindakan medis terkait alat kontrasepsi KB selain implant 5. Pelayanan IVA 6. Pelayanan PAP Smear 7. Pelayanan pemasangan/pengambilan implant KB 8. Pemeriksaan Antenatal Care 9. USG Kehamilan 10. Surat Keterangan Sakit 11. Surat Keterangan Sehat untuk Keperluan bagi Calon Pengantin Wanita/Pria 12. Surat Rujukan (Internal dan Eksternal)

1. Surat: Jl. Raya Tulung No.5, Desa Sumbersari, Kec. Saradan.

2. No. Whatsapp: 082228222911

3. No. Telepon: 0351-384456

4. E-Mail: puskesmas.sumbersari. madiun@gmail.com

5. Website: puskesmassumbersari madiun.com

6. Kotak Saran

7. Facebook: www.facebook.com/ puskesmas.sumbersari.madiun

8. Instagram: www.instagram.com/ puskesmas_sumbersari

9. Youtube: www.youtube.com/ @puskesmas.sumbersari.madiun

10. Ruang PPKP (Penanganan Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu (Hamil Dan Pasca Melahirkan) Dan Keluarga Berencana (KB)"