Pengantar Penerbitan dan Mutasi PBB

  1. Membawa fotokopi KTP pemohon
  2. Membawa fotokopi SPPT PBB Tetangga Batas (penerbitan baru)
  3. Membawa fotokopi dasar surat tanah (AJB/Sertipikat Hak Milik)
  4. Foto dan titik koordinat lokasi tanah

Syarat lengkap danmenyesuaikan dengan keberadaan pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

melaporkan ke SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Penerbitan dan Mutasi PBB"