Standar Pelayanan Penandatangan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  2. Foto Copy KTP KK para Ahli Waris
  3. Foto Copy KTP KK para Pewaris
  4. Foto Copy Akta Kelahiran/ ijazah para Ahli Waris
  5. Foto Copy Surat Nikah Pewaris (suami/istri)
  6. Foto Copy dan asli Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematian / Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan
  7. Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000
  8. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 10.000
  9. Foto Copy dan asli Akta Cerai (apabila bercerai)
  10. Foto Copy dan asli Surat Kematian Ahli Waris / Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematian / Surat Keterangan Kematian dari RS / Puskesmas / Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia
  11. Foto Copy dan asli KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal
  12. Foto Copy KTP dua orang saksi di luar anggota keluarga

Bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Nomor Telepon Kantor : 021-43934256

Nomor Fax : 021-4393425

Email : tanjungpriok_31@yahoo.com

ptsp.tanjungpriok.kel@jakarta.go.id.

Kotak saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatangan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)"