No. SK: 63/DJPRL.4/XII/2021
17 Hari kerja
Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 dengan tarif/biaya sebagai berikut:
a. Pemanfaatan Dalam Negeri: 30% x volume (m3) x harga patokan
b. Pemanfaatan Luar Negeri: 35% x volumen (m3) x harga patokan
Surat Izin Pemanfaatan Pasir Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditjen Pengelolaan Ruang Laut
Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10
www.djprl.kkp.go.id
pengaduanprl@kkp.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store