Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pasir Laut

No. SK: 63/DJPRL.4/XII/2021

  1. Proposal yang memuat: a. lokasi pemanfaatan pasir laut yang menunjukkan posisi administratif, titik koordinat, dan peta citra satelit; b. jumlah dan durasi pemanfaatan pasir laut yang menggambarkan estimasi volume pengambilan pasir dan volume penjualan berdasarkan tujuan pembeli; c. kondisi lokasi pada rencana pengambilan pasir laut yang memuat paling sedikit: 1). parameter fisik perairan, meliputi kecerahan perairan, kecepatan dan arah arus musim barat dan musim timur, ketinggian gelombang efektif perairan musim barat dan musim timur, dan batimetri perairan; 2). parameter biologi perairan meliputi jenis habitat dasar perairan; 3). parameter kimia meliputi konsistensi parameter kimia meliputi konsentrasi logam berat pada kolom perairan dan sedimen untuk unsur Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Seng (Zn), Cadmium (Cd), dan Chromium (Cr); dan 4). parameter sosial, ekonomi dan kependudukan meliputi jumlah penduduk sekitar, jenis mata pencaharian penduduk sekitar, dan persepsi masyarakat terhadap rencana pemanfaatan pasir laut, d. pemodelan kondisi oseanografi perairan lokasi pemanfaatan pasir laut yang memberi informasi arah dan volume polutan selama masa pengambilan pasir laut; e. metode pengambilan atau penggalian pasir laut; f. rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi dan sosial; g. lokasi tujuan pemanfaatan pasir laut; h. melakukan pembayaran PNBP atau retribusi daerah.

  1. Pelaku usaha masuk ke laman/website oss.go.id untuk melakukan pendaftaran akun data diri dan aktivasi, pemilihan KBLI, pengisian data usaha validasi resiko usaha dan pernyataan mandiri;
  2. Mencetak Nomor Induk Berusaha;
  3. Menyampaikan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut beserta komitmen sesuai persyaratan yang diperlukan;
  4. Proses verifikasi administrasi dan teknis
  5. Persetujuan penerbitan Izin Pemanfaatan Pasir Laut setelah tahapan verifikasi disetujui; dan
  6. Pembayaran PNBP dilakukan pada saat pemanfaatan pasir laut direalisasikan berdasarkan volume pemanfaatan.

17 Hari kerja

Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 dengan tarif/biaya sebagai berikut:

a. Pemanfaatan Dalam Negeri: 30% x volume (m3) x harga patokan

b. Pemanfaatan Luar Negeri: 35% x volumen (m3) x harga patokan

Surat Izin Pemanfaatan Pasir Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10

www.djprl.kkp.go.id

pengaduanprl@kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pasir Laut"