Pelayanan Rekomendasi Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 14/KPTS/08.02/2024

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris / Pembagian Harta Waris
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Surat / akta Kematian Surat Nikah
  5. Foto Copy akta Kelahiran

(bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pernyataan Ahli Waris

1.       Pemohon datang membawa berkas pengaju

2.       Petugas meneliti kelengkapan berkas

3.       Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani

4.       Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Pernyataan Ahli Waris

Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dipergunakan sesuai kepentingan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085269006440

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pernyataan Ahli Waris"