Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan

No. SK: 188.45/60/406.022/2022

  1. Perdagangan eceran Minuman Beralkohol Golongan B dan C (Kode KBLI 47221) - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Surat Penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol sebagai Pengecer Minuman Beralkohol. 2. Perizinan Berusaha sebagai supermarket, hypermarket, Toko Bebas Bea (TBB) atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dan Gubernur untuk DKI Jakarta sebagai tempat penjualan eceran.
  2. PERIZINAN BERUSAHA UNTUK PENUNJANG KEGIATAN BERUSAHA SEKTOR PERDAGANGAN 1. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) (KBLI terkait semua KBLI): 1. Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata 2. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung 3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol 4. Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) 2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri (KBLI terkait semua KBLI): 1. Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: a. nama dan alamat para pihak; b. jenis Hak Kekayaan Intelektual; c. kegiatan usaha; d. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba Lanjutan; e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba Lanjutan; f. wilayah usaha; g. jangka waktu Perjanjian Waralaba; h. tata cara pembayaran imbalan; i. penyelesaian sengketa; j. tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba; k. jaminan; l. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba Lanjutan. 2. Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: a. Data identitas Pemberi Waralaba Lanjutan; b. Legalitas Usaha; c. Sejarah Kegiatan usahanya; d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba Lanjutan; e. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir; f. Jumlah Tempat Usaha; g. Daftar Penerima Waralaba Lanjutan; h. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan; 3. Hak Kekayaan Intelektual. 4. Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri 3. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri (KBLI terkait semua KBLI): 1. Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: a. nama dan alamat para pihak; b. jenis Hak Kekayaan Intelektual; c. kegiatan usaha; d. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba Lanjutan; e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba Lanjutan; f. wilayah usaha; g. jangka waktu Perjanjian Waralaba; h. tata cara pembayaran imbalan; i. penyelesaian sengketa; j. tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba; k. jaminan; l. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba Lanjutan. 2. Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: a. Data identitas Pemberi Waralaba Lanjutan; b. Legalitas Usaha; c. Sejarah Kegiatan usahanya; d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba Lanjutan; e. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir; f. Jumlah Tempat Usaha; g. Daftar Penerima Waralaba Lanjutan; h. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan; 3. Hak Kekayaan Intelektual. 4. Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri 4. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri (KBLI terkait semua KBLI): 1. Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: a. nama dan alamat para pihak; b. jenis Hak Kekayaan Intelektual; c. kegiatan usaha; d. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba Lanjutan; e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba Lanjutan; f. wilayah usaha; g. jangka waktu Perjanjian Waralaba; h. tata cara pembayaran imbalan; i. penyelesaian sengketa; j. tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba; k. jaminan; l. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba Lanjutan. 2. Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula: a. Data identitas Pemberi Waralaba Lanjutan; b. Legalitas Usaha; c. Sejarah Kegiatan usahanya; d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba Lanjutan; e. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir; f. Jumlah Tempat Usaha; g. Daftar Penerima Waralaba Lanjutan; h. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan; 3. Hak Kekayaan Intelektual. 4. Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri 5. Tanda Daftar Gudang (KBLI terkait semua KBLI): 1. Alamat Gudang dan titik koordinatnya; 2. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam Gudang. 3. Formulir data teknis Tanda Daftar Gudang

  1. Mengisi data pada aplikasi OSS, jika sudah terbit NIB mengupload persyaratan pada kolom yang tersedia di OSS untuk mendapat sertifikat standar/izin usaha.
  2. Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima, OPD Teknis mengunggah rekomendasi dan/atau menvalidasi OSS, jika ditolak atau ada perbaikan OPD Teknis memberikan informasi kepada pemohon di OSS.
  3. Unit Perizinan mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon di OSS b. Jika diterima akan dilanjutkan pada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh Unit Perizinan. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon dengan memberikan informasi di OSS. b. Jika diterima sertifikat standar/izin usaha akan terbit di OSS.
  5. Pemohon bisa mencetak sertifikat standar/Izin Usaha di OSS

8 Hari Kerja

Gratis

Sertifikat Standar dan Izin

-  Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Jl. Panglima Sudirman No. 42 Kode Pos 66311

-  Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

-  Telepon : 797156

-  email: dpmptsp.trenggalek@gmail.com

-  SMS/WA : 085235031166

-  Twitter : @SIGAP

-  Facebook : SIGAP DPMPTSP

Melalui sistem OSS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS