Pelayanan Tuberculosis, Hiv/ Aids, Dan Penyakit Infeksius Lainnya

No. SK: 188.4/ 14 /KPTS/402.102.11/2024

  1. Terdaftar di loket pendaftaran(E-Link)
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien
  3. Kartu Identitas Pasien
  4. Formulir Rujukan Internal (bila diperlukan)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian dari sistem E-Link
  2. Petugas menggunakan APD level-2
  3. Petugas melakukan reidentifikasi pasien sesuai rekam medis
  4. Petugas melakukan penapisan awal
  5. Petugas melakukan anamnesis/alloanamnesis
  6. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital
  7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik/tindakan medis sesuai prosedur
  8. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjuang (laboratorium) sesuai indikasi
  9. Petugas menentukan diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan yang telah dilakukan
  10. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut sesuai kebutuhan pasien
  11. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien dan atau pemberian resep obat sesuai indikasi

Jangka waktu penyelesaian kurang dari 20 menit

Biaya pelayanan dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2021.

1. Penentuan diagnosis dan pemberian resep obat (Gratis)

2. Surat Keterangan Sehat:

Keperluan Umum (dengan atau tanpa pemeriksaan Buta Warna) (Rp.20.000,-)

- Keperluan Sekolah (Rp.15.000,-)

3. Surat Keterangan Istirahat karena sakit/Surat Keterangan Berobat (Gratis)

4. Surat Rujukan (Gratis)

1. Pengobatan 2. Konsultasi Kesehatan 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keterangan Sakit 5. Surat Rujukan (Internal dan Eksternal)

1. Surat: Jl. Raya Tulung No.5, Desa Sumbersari, Kec. Saradan.

2. No. Whatsapp: 082228222911

3. No. Telepon: 0351-384456

4. E-Mail: puskesmas.sumbersari. madiun@gmail.com

5. Website: puskesmassumbersari madiun.com

6. Kotak Saran

7. Facebook: www.facebook.com/ puskesmas.sumbersari.madiun

8. Instagram: www.instagram.com/ puskesmas_sumbersari

9. Youtube: www.youtube.com/ @puskesmas.sumbersari.madiun

10. Ruang PPKP (Penanganan Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tuberculosis, Hiv/ Aids, Dan Penyakit Infeksius Lainnya"