Rekomendasi Penonaktifan Pbi Daerah

No. SK: 188.4/01.f/402.111/2024

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan atau KTP
    1. Fotocopy Kartu JKN KIS
    2. Blangko Pengunduran diri dari JKN KIS

  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR REKOMENDASI PENONAKTIFAN PBI DAERAH
    1. a.Warga/ Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik/ Dinas Sosial Kab Madiun
    2. b.Warga/ Pemohon di terima oleh Petugas Front Office dan Menyampaikan maksud tujuan untuk Pengunduran diri dari JKN KIS
    3. c.Petugas Front Office menyerahkan Blangko Pengunduran Diri dari JKN KIS
    4. d.Pemohon mengisi Formulir Blangko Pengunduran Diri
    5. e.Blangko Pengunduran diri di serahkan oleh Pemohon ke Front Office beserta Foto Copy KK , Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu JKN KIS
    6. f.Blangko Pengunduran diri beserta Foto Copy KK , Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu JKN KIS di berikan kepada petugas Dinas Sosial
    7. g.Pengunduran diri tersebut selanjutnya di inputkan ke Template Excel
    8. h.Template Excel selanjutnya dikirimkan ke BPJS untuk diusulkan Penonaktifan JKN KIS nya
    9. i.BPJS menindaklanjuti dengan penonaktifan akun JKN KIS Tersebut

1 sampai dengan 3 hari kerja karena menunggu hasil cek lokasi

Tidak dipungut biaya

PENONAKTIFAN PBI DAERAH

a.Media Telepon Dinas (0351) 495355

b.Media Telp HP dan WA 08081130105000

c.Media internet

Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Sosial Kabupaten Madiun yaitu https://dinsos.madiunkab.go.id atau melalui email dinsoskabmdn@gmail.com

Melalui Media Sosial

Instagram : SLRT Dinas Sosial Kabupaten Madiun

Youtube: https://www.youtube.com/@PelayananPublikDinasSosial

d.Pelayanan Melalui Pos Dengan Alamat :

Mal Pelayanan Publik Kab. Madiun

Jl. Alun-Alun Utara No. 4 Madiun

e.Pelayanan Melalui Pos Dengan Alamat :

Dinas Sosial Kab. Madiun

JL. Raya Dungus KM 4, Mojopurno, Madiun, Kode Pos 63181


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08081130105000