Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi dengan Risiko Menengah Tinggi Skala Non UMK

  • Persyaratan Umum
    1. Bukti penguasaan hak atas tanah dan perairan;
    2. Dokumen rencana umum tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Penyeberangan berada
    3. Surat keputusanpenetapan lintas penyeberangan
    4. Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data
    5. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan; dan Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS
  • Persyaratan Umum
    1. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

  1. Pendaftaran hak akses secara mandiri melalui website oss.go.id, bagi yang membutuhkan pelayanan berbantuan maka dapat didampingi oleh petugas DPMPTSP.
  2. Pendaftaran hak akses oleh pelaku usaha perseorangan atau Non Perseorangan (Badan Usaha) berdasarkan Skala Usaha Non UMK ke Sistem OSS-RBA oleh tenaga pendamping.
  3. Permohonan Perizinan Berusaha dengan Pengisian Formulir data lengkap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha serta pengisian data detail bidang usaha sesuai kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan lokasi Usaha.
  4. Pemenuhan persyaratan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Jika memiliki RDTR maka KKKPR akan otomatis terbit, jika tidak maka akan dilakukan verifikasi PKKPR
  5. Validasi data, surat perintah setor, melakukan pembayaran, memeriksa lapangan, dan pembuatan pertek
  6. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh OPD Teknis dari Dinas PUTR
  7. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh kepala Dinas PMPTSP
  8. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.
  9. Penerbitan perizinan berusaha NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
  10. Pemenuhan persyaratan dasar berupa persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan kementerian lingkungan hidup, bagi penapisan selain SPPL.
  11. Pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sektor transportasi oleh pemohon di Sistem OSS-RBA.
  12. Notifikasi (permintaan verifikasi) dari Sistem OSS-RBA untuk perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sektor transportasi.
  13. Pemeriksaan persyaratan administrasi dan pemeriksaan lapangan yang disertai BAP oleh Tim Teknis (OPD Teknis dan Bidang Perizinan) bila dibutuhkan.
  14. Verifikasi perizinan berusaha oleh OPD Teknis melalui dashboard OSS, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka akan disetujui dengan mengunggah Lampiran Teknis untuk diteruskan ke unit perizinan, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
  15. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan unit perizinan pada sistem OSS oleh Bidang Perizinan dan Nonperizinan, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dan diteruskan ke Kepala Dinas PMPTSP dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
  16. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan oleh Kepala Dinas PMPTSP, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
  17. Penerbitan Sertfikat Standar yang telah memenuhi persyaratan oleh Sistem OSS-RBA dan dapat dicetak langsung oleh pemohon menggunakan user OSS-RBA.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar KBLI: • 52222 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan) • KBLI 52223 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Penyeberangan); • 50211 (Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang) • 50212 (Angkutan Sungai dan Danau (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur)untuk Penumpang) • 50213 (Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata dan YBDI) • 50221 (Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum dan/atau Hewan) • 50222 (Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus) • 50223 (Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya) • 50228 (Angkutan Penyeberangan Umum dalam Kabupaten Kota untuk Barang • 50218 (Angkutan Penyeberangan Umum dalam Kabupaten/Kota untuk Penumpang) • KBLI 33151 (Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung) • 49216 (Angkutan Bus Khusus) • 49219 (Angkutan Bus dalam Trayek Lainnya) • 49415 (Angkutan Darat Khusus Bukan Bus) • 49429 (Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang) • 49212 (Angkutan Bus Perbatasan) • 49214 (Angkutan Bus Kota) • 49411 (Angkutan Perbatasan Bukan Bus, dalam Trayek) • 49413 (Angkutan Perkotaan Bukan Bus, dalam Trayek) • 49414 (Angkutan Perdesaan Bukan Bus, dalam Trayek) • 50114 (Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang) • 50131 (Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum) • 50134 (Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Barang) • 50141 (Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum) • 49229 (Angkutan Bus Tidak dalam Trayek Lainnya) • 49421 (Angkutan Taksi) • 42914 (Pengerukan) • KBLI 52221 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut) • KBLI 52215 (Aktivitas Perparkiran diluar Badan Jalan (Off Street Parking)

Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP
  2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242
  4. Aduan melalui telp (0735 3273032)
  5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi dengan Risiko Menengah Tinggi Skala Non UMK "