Pelayanan Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan dan tertulis
  2. Pengaduan melalui sosial media
  3. Pengaduan call center pengaduan

  1. Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan dan tertulis
  2. Petugas menanggapi dan mencatat atau merekam keluhan atau kendala pelayanan yang dialami pasien/keluarga pasien
  3. Petugas melakukan koordinasi kepada pihak terkait untuk menyelesaikan keluhan yang terjadi dalam pelayanan
  4. Apabila kendala pelayanan belum dapat diatasi oleh kepala unit, petugas melakukan konsultasi lanjutan kepada pihak Direksi, untuk kasus-kasus yang membutuhkan kebijakan menjadi kewenangan Direktur
  5. Hasil koordinasi yang berhubungan dengan kebijakan disampaikan kepada pelapor pengaduan, bila berhubungan dengan fasilitas dan sarana, Tim tehnis segera melakukan perbaikan sarana
  6. Insiden pengaduan dicatat sebagai bahan evaluasi serta dilaporkan kepada pimpinan setiap triwulan/tahunan

Kecepatan waktu tanggap komplain adalah rentang waktu Rumah Sakit dalam menanggapi komplain tertulis, lisan atau melalui media masa melalui tahapan identfikasi, penetapan grading risiko, analisa hingga tindak lanjutnya

1. Biaya Pelayanan Pasien umum/ Asuransi Pihak Ketiga : Perbub Poso No. 21 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Poso 2. JKN sesuai Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Tarif Ina-CBGs)

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Call Center : 0811 455 179 Kotak Saran : Email : rsudposolayanan@gmail.com FB : Rumah Sakit Umum Daerah Poso (RSUD Poso)"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"