Instalasi Radiologi

  1. Form permintaan Pemeriksaan dari dokter :
  2. Instalasi Gawat Darurat
  3. Instalalasi Rawat Jalan
  4. Instalasi Rawat Inap
  5. RS Lain
  6. Dokter Swasta

  1. Pasien Rawat Jalan :
  2. Pasien membawa surat permintaan pemerikasaan Radiologi dari poli rawat jalan
  3. Untuk Pasien Umum , pasien membayar pemeriksaan Radiologi ke Loket pembayaran sesuai tarif.
  4. Untuk Peserta BPJS, langsung mendaftar ke loket Radiologi
  5. Petugas Administrasi Radiologi mencatat data Pasien pada buku Register Radiologi dan mengirim data ke Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS).
  6. Pasien Rawat Inap :
  7. Petugas Ruangan menyerahkan surat permintaan pemeriksaan Radiologi ke Loket Radiologi
  8. Petugas Loket Radiologi mengirim data ke Sistem Informasi Manajenen Rumah Sakit (SIM RS).
  9. Petugas rawat inap membawa pasien ke ruang radiologi untuk dilakuykan pemeriksaan
  10. Untuk Pasien Umum penarikan biaya dilakukan saat Penderita Keluar Rumah Sakit. Untuk Peserta BPJS, prosedur sama, tanpa penarikan biaya.
  11. Petugas Administrasi Radiologi mencatat data Pasien pada buku Register Radiologi dan mengirim data ke Sistem Informasi Manajenen Rumah Sakit (SIM RS).
  12. Pasien Gawat Darurat :
  13. Petugas IGD menyerahkan surat permintaan pemeriksaan Radiologi ke Loket Radiologi
  14. Petugas Loket Radiologi membuat perincian biaya sesuai permintaan (Bagi pasien umum) dan mengirim data ke Sistem Informasi Manejemen Rumah Sakit (SIM RS)
  15. Petugas IGD mengantar pasien ke instalasi radiologi untuk dilakukan pemeriksaan.
  16. Untuk Pasien Umum petugas Loket menarik biaya sesuai tarif. Untuk Peserta BPJS, prosedur sama, tanpa penarikan biaya.
  17. Petugas Administrasi Radiologi mencatat data Pasien pada buku Register Radiologi dan mengirim data ke Sistem Informasi Manajenen Rumah Sakit (SIM RS).
  18. Pasien Rujukan dari Luar RSUD Poso :
  19. Pasien membawa surat permintaan pemerikasaan Radiologi
  20. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran (loket umum)
  21. Untuk pasien BPJS, pasien periksa ke Poli Spesialis terlebih dahulu
  22. Untuk pasien umum langsung mendaftar ke loket Radiologi
  23. Untuk pasien umum petugas Loket Radiologi membuat perincian biaya dan pasien membayar ke loket pembayaran (loket umum)
  24. Petugas Administrasi Radiologi mencatat data Pasien pada buku Register Radiologi dan mengirim data ke Sistem Informasi Manajenen Rumah Sakit (SIM RS).

Waktu yang diperlukan mulai pasien melakukan registrasi di ruang radiologi sampai diserahkannya hasil radiologi lengkap

1. Biaya Pelayanan Pasien umum/ Asuransi Pihak Ketiga : Perbub Poso No. 21 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Poso 2. JKN sesuai Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Tarif Ina-CBGs)

Pemeriksaan Radiodiagnostik

Call Center : 0811 455 179 Kotak Saran : Email : rsudposolayanan@gmail.com FB : Rumah Sakit Umum Daerah Poso (RSUD Poso)"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"