Instalasi Farmasi

  1. Resep dari dokter umum, atau dokter Spesialis, kepada apoteker, dalam bentuk paper, baik di IGD, Rawat Jalan maupun Rawat Inap
  2. Ada form permintaan untuk permintaan BHP dari seluruh ruangan

  1. Penerimaan Resep :
  2. Penerimaan resep di depo rawat jalan dibawa langsung oleh pasien ke depo farmasi rawat jalan.
  3. Penerimaan resep di depo rawat inap dan depo Gawat Darurat dibawa oleh perawat ruangan ke depo farmasi rawat Inap atau Gawat Darurat
  4. Oleh petugas dilakukan pengecekan administrasi meliputi nomor RM, nama, Umur, alamat, dokter penulis resep , nama Obat, Jumlah Obat dan Cara Penakaian Obat.
  5. Ditulis jam penerimaan resepoleh petugas penerima resep untuk mengetahui seberapa lama waktu tunggu pasien
  6. Diberi label sesuai dengan jenis tanggungan pasien (BPJS, SPM, umum dan lain-lain) dan diberi nomor
  7. Resep kemudian dikerjakan oleh petugas farmasi yang melakukan pengambilan / peracikan obat.
  8. Setelah resep selesai, diserahkan kepada petugas farmasi (Yang menyerahkan Obat) dengan melakukan double cek.
  9. Untuk pasien umum obat dilakukan pengecekan harga terlebih dahulu untuk kemudian ditanyakan pasien mau ditebus semua atau sebagian.
  10. Resep kemudian diinput dalam aplikasi SIM RS.
  11. Pelayanan Obat Non Racikan :
  12. Siapkan obat sesuai dengan jenis dan jumlah yang tercantum dalam resep
  13. Catat pengeluaran obat dalam resep pada kartu stok.
  14. Obat dimasukkan dalam wadah yang sesuai.
  15. Diberikan etiket sesuai dengan aturan pakai obat pada resep dan dipastikan bahwa tulisan mudah terbaca dan tidak mudah hilang (tidak boleh menggunakan spidol).
  16. Diserahkan ke bagian penyerahan obat untuk dilakukan double check
  17. Tandai dan berikan copy resep apabila ada obat yang belum tersedia (habis) dalam resep
  18. Untuk obat yang belum tersedia, konfirmasikan pada pihak Gudang kapan obat tersebut datang, sehingga bisa memberikan informasi pada pasien untuk datang pada waktu tersebut
  19. Pelayanan Obat Racikan :
  20. Lakukan perhitungan terhadap dosis dan bahan yang akan diambil sesuai yang tertera pada resep.
  21. Catat pengeluaran obat di kartu stok.
  22. Siapkan bahan yang akan diracik
  23. Bersihkan meja racikan dan siapkan alat yang akan digunakan
  24. Cuci tangan, gunakan masker, sarung tangan dan jas praktek (bila perlu).
  25. Lakukan peracikan obat sesuai dengan instruksi yang tertera pada resep (puyer, kapsul, salep, sirup).
  26. Masukkan sediaan racikan dalam wadah dan beri etiket.
  27. Pastikan hasil racikan sesuai dengan instruksi resep, Bersihkan meja dan alat yang telah digunakan dan Cuci kembali tangan sampai bersih setelah melakukan peracikan
  28. Diserahkan ke bagian penyerahan obat untuk dilakukan double check
  29. Penyerahan Obat :
  30. Lakukan pemeriksaan akhir kesesuaian antara etiket obat dengan resep sebelum dilakukan pemanggilan pasien untuk penyerahan obat.
  31. Lakukan Double Check oleh orang berbeda
  32. Pastikan resep telah terentri dengan benar dan sesuai, pada pasien umum pastikan sudah membayar biaya administrasi disertai menyerahkan kwitansi bukti pembayaran
  33. Lakukan pemanggilan nama pasien secara lengkap (minimal dua suku kata) dan menyebutkan nomor antrian resep(khusus pasien rawat jalan)
  34. Lakukan identifikasi sebelum penyerahan obat agar tepat pasien minimal dengan 2 identitas meliputi pemeriksaan:
  35. Nama Pasien
  36. Umur Pasien
  37. Poli asal
  38. Alamat
  39. Serahkan obat disertai pemberian informasi obat meliputi nama obat, kegunaan obat, aturan pakai dan cara penggunaan obat
  40. Konfirmasi ulang tentang kejelasan informasi obat dan meminta pasien untuk mengulang penjelasan yang telah disampaikan.
  41. Tuliskan waktu penyerahan resep dan dokumentasikan pada buku pencatatan resep
  42. Untuk pasien Rawat Inap menggunakan system Unit Dose Dispensing, petugas farmasi yang mengantar ke ruangan
  43. Permintaan Bahan Medis Habis Pakai (BHP), Ruangan Ke Gudang Farmasi :
  44. Perawat dan tenaga medis yang terkait mengisi formulir permintaan BHP yang diperlukan dengan disertakan nama ruangan, tanggal dan tanda tangan penanggung jawab ruangan
  45. Formulir diterima oleh petugas gudang farmasi dan menelaah permintaan untuk kemudian memberi catatan berapa jumlah BHP yang akan diberikan
  46. Keluarkan BHP sesuai permintaan dan catat pada kartu stock
  47. Tandai BHP yang sudah diberikan dan lakukan cek ulang
  48. Serahkan BHP kepada petugas yang mengambil dengan memberikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan dan petugas farmasi juga memberikan tanda tangan sebagai pemberi barang
  49. Simpan lembaran copy formulir permintaan BHP untuk disimpan dan dibendel tiap bulan
  50. Input pengeluaran pada SIM RS sesuai dengan unit pelayanan dimana BHP tersebut didistribusikan

Tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat

1. Biaya Pelayanan Pasien umum/ Asuransi Pihak Ketiga : Perbub Poso No. 21 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Poso 2. JKN sesuai Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Tarif Ina-CBGs)

1. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BHP 2. Pelayanan farmasi klinik

Call Center : 0811 455 179 Kotak Saran : Email : rsudposolayanan@gmail.com FB : Rumah Sakit Umum Daerah Poso (RSUD Poso)"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"