Instalasi Bedah Sentral

  1. - Persyaratan Administrasi :
  2. Pasien telah menandatangani informed consent
  3. Dokumen medis lengkap
  4. - Persyaratan Teknis :
  5. Penjadwalan :
  6. a. Penderita darurat didahulukan daripada penderita elektif/terencana.
  7. b. Penderita bayi dan anak didahulukan daripada penderita dewasa.
  8. c. Penderita elektif dilihat dari tipe operasi, dengan urutan :
  9. Operasi Bersih
  10. Operasi Terkontaminasi dan operasi kotor
  11. d. Persyaratan Tehnis Operasi Persyaratan tehnis pemeriksaan operasi sesuai dengan jenis operasi dan protap yang berlaku di kamar operasi

  1. Pasien Pre Operasi Elektif :
  2. Dokter Bedah melakukan pengkajian pra bedah terhadap pasien menggunakan pola SOAP dan didokumentasikan di form di rekam medis.
  3. Proses pengkajian di dijalankan dalam kerangka waktu dipersingkat bilamana pasien secara darurat membutuhkan tindakan pembedahan.
  4. Pengkajian pasien dijadikan dasar dalam pemilihan prosedur yang tepat, waktu yang optimal, aman dan menginterpretasi temuan dalam monitoring pasien.
  5. Dokter bedah memberikan edukasi tentang resiko, manfaat dan alternatif terkait penyakit yang dialami pasien serta mendiskusikannya dengan pasien, keluarga atau orang yang berwenang membuat keputusan bagi pasien.
  6. Setelah mendapat edukasi, pasien dan atau keluarga yang berwenang memberi keputusan bagi pasien di sarankan untuk menandatangani surat persetujuan tindakan medis (bila setuju) atau menandatangani surat penolakan Tindakan medis (Bila menolak) dan di dokumentasikan di Form rekam medis
  7. Setelah pasien dan keluarga setuju untuk dilkukan pembedahan, maka DPJP menjadwalkan rencana Tindakan operasi
  8. Saat hari dan waktu yang dijadwalkan operasi pasien dikirim ke Instalasi bedah Sentral,Perawat rawat inap dan perawat intalasi bedah sentral melakukan timbang terima dengan cermat dan terperinci dan di dokumentasikan di form rekam medis
  9. Pelaksanaan pembedahan dilakukan sesuai dengan rencana tindakan awal dengan mengutamakan keselamatan pasien.
  10. Setelah melakukan tindakan pembedahan, Dokter bedah membuat laporan operasi di Form Rekam Medis. Laporan operasi minimal memuat tentang :
  11. Pasien Pre Operasi Cito (Emergency) :
  12. Dokter bedah merencanakan operasi emergency, baik di instalasi gawat darurat maupun di instalasi rawat inap, yang ditulis dilembar catatan pelayanan
  13. DPJP menjadwalkan rencana Tindakan operasi
  14. Petugas instalasi kamar operasi mencari OK kosong untuk ditempati pasien cito dan menghubungi tim Bedah yang bertugas.
  15. Tim Bedah Siapkan alat untuk keperluan operasi
  16. Menghubungi ruangan yang tempat pasien untuk segera mengantar pasien ke kamar operasi

Waktu tunggu operasi elektif adalah tenggang waktu mulai dokter memutuskan untuk operasi yang terencana sampai dengan operasi mulai dilaksanakan

1. Biaya Pelayanan Pasien umum/ Asuransi Pihak Ketiga : Perbub Poso No. 21 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Poso 2. JKN sesuai Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Tarif Ina-CBGs)

1. Pelayanan Pasien Bedah Umum 2. Pelayanan pasien bedah Obstetri dan gynecology 3. Pelayanan pasien bedah Mata

Call Center : 0811 455 179 Kotak Saran : Email : rsudposolayanan@gmail.com FB : Rumah Sakit Umum Daerah Poso (RSUD Poso)"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"