Pemusnahan Arsip Inaktif

No. SK: 188.45/007/35.09.328/2024

  1. Daftar arsip inaktif
  2. SK Tim
  3. Daftar arsip usul musnah
  4. Nota dinas, daftar arsip usul musnah
  5. Surat pertimbangan tertulis
  6. Persetujuan tertulis Kepala ANRI
  7. Daftar arsip musnah dan Berita Acara yang telah ditandatangani

  1. Memerintahkan untuk melakukan koordinasi kegiatan pemusnahan arsip dan membentuk TiIM Pelaksana Penilai Arsip
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemusnahan arsip untuk dan memantau daftar arsip in aktif yang retensi simpannya habis
  3. Melakukan penyeleksian arsip dan pembuatan daftar arsip usul musnah kemudian melaporkan
  4. Menerima dan mengoreksi Daftar Usul Musnah kemudian menyampaikan
  5. Melaporkan daftar arsip usul musnah untuk dilakukan penilaian
  6. Melakukan penilaian daftar arsip usul musnah
  7. - Menerima hasil penilaian daftar arsip usul musnah dan menyampaikan kepada Sekretaris Umum Dinas untuk meminta persetujuan tertulis dari Kepala ANRI - Menerima persetujuan tertulis dar Kepala ANRI yang telah mendapatkan persetujuan dan telaah pemusnahan arsip dari Kabid Kearsipan melalui Sekretaris Dinas - Memerintahkan untuk menyiapkan berita acara
  8. Membuat konsep berita acara pemusnahan arsip dan menyampaikan kembali
  9. - Menerima konsep berita acara pemusnahan arsip dan menandatangani Berita Acara tersebut bersama dengan Kepala Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Daerah Kepala Inspektorat - Melaksanakan untuk melakukan pelaksanaan pemusnahan
  10. Melaksanakan pemusnahan arsip dan menyusun laporan pelaksanaan pemusnahan arsip

1. Langkah 1 (10 menit)

2. Langkah 2 (15 menit)

3. Langkah 3 (165 menit)

4. Langkah 4 (10 menit)

5. Langkah 5 (60 menit)

6. Langkah 6 (60 menit)

7. Langkah 7 (480 menit/1 hari)

8. Langkah 8 (30 menit)

9. Langkah 9 (60 menit)

10. Langkah 10 (60 menit)

Tidak dipungut biaya

Laporan Evaluasi, dokumentasi pemusnahan arsip

Pengaduan langsung dengan mendatangi unit penyelenggara layanan melalui No. Telp. (0331) 331512

Pengaduan tidak langsung melalui :

Websita e-mail : perpuskabjember@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemusnahan Arsip Inaktif"