Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 188.45 / 1.2 / 35.09.15 / 2024

  1. Akte kelahiran
  2. Fc KTP kedua orangtua berwarna
  3. Fc KK
  4. Pas foto anak bewarna bagi anak berusia diatas 5 tahun
  5. Dokumen lainnya (KIA lama bagi yang revisi atau Sura keterangan kehilangan kepolisian bagi yang hilang)

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
  4. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Jika blanko tersedia

Tidak dipungut biaya

KIA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online