Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Aktivitas Kebersihan Bangunan Dan Industri Lainnya

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • A. PERSYARATAN UMUM
    1. 1. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di wilayah kabupaten / kota;
    2. Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
    3. 2. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan lintas batas darat negara :
    4. a. Izin operasi dari otoritas bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara; dan
    5. b. Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    6. 3. Pemenuhan persayaratan oleh pelaku usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak persyaratan NIB di terbitkan OSS.
  • B. PERSYARATAN PERPANJANGAN
    1. 1. Sertifikat Standar pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit;
    2. 2. Dokumen persayaratan Umum sesuai penggolongan usaha; dan
    3. 3. Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)/ Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • C. Persyaratan Khusus Usaha :
    1. 1. Data penanggung jawab berkualifikasi tenaga etimolog Kesehatan dan / atau Tenaga Kesehatan Lingkungan yang mempunyai sertifikat pelatihan di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, serta memiliki surat rekomendasi praktik dari organisasi profesi entomologi kesehatan.
    2. 2. daftar sarana usaha berupa ruangan, bahan dam peralatan sesuai dengan standar;
    3. 3. daftar SDM pelaksana berkualifikasi paling rendah SMP / sederajat yang memiliki sertifikasi pelatihan Pengendalian Ventor dan Binatang Pembawa Penyakit yang diselenggarakan pemerintah dan / atau organisasi profesi entomologi kesehatan.

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon membuat Pemohon membuat hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
    2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
    3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
    4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
    5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
    6. 6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

15 Hari Kerja di DINKES

4 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan

- IG : @dpmptspkabbandung

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Aktivitas Kebersihan Bangunan Dan Industri Lainnya"