Farmasi

No. SK: 004/SK/PKM-SKM/ I /2024

  • Umum / KIS
    1. Bukti pembayaran (pasien umum)
    2. Resep dari Pemeriksaan Umum, Gigi, UGD atau KIA.

  • UMUM/KIS
    1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pembayaran (pasien umum) dan resep;
    2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat;
    3. Penyiapan obat sesuai resep;
    4. Pengecekan obat;
    5. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian.

1)    Obat Non Racikan     : 10 menit ( Maksimal );

2)    Obat  Racikan     : 15 menit ( Maksimal )


Sesuai Peraturan Bupati Garut.

Farmasi

Pengaduan melalui :

·         Melalui kotak saran;

·         Melalui Telepon/ SMS/ WA 081314160861;

·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Sukamukti ), instagram (Puskesmas Suakmukti)

Instagram (Puskesmas Suakmukti);

Petugas Penangan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak