No. SK: 563/25/Disnakertrans/2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Pembuatan Rekom ID CPMI
1. Datang langsung ke kantor Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur setiap hari Senin sd Jumat pada pukul 07.30 sd 15.30 dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau secara tertulis dengan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menjelaskan dan sedapat mungkin bukti-bukti yang dapat menguatkan aduan tersebut.
2 Melalui email :bursakerjaokutimur@gmail.com dan pengaduan lapor.span.go.id
3. Melalui kotak saran yang terdapat di ruang tunggu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur
4. HP : 082175356299
5. IG: disnakertransokutimur
6. FB : Disnakertrans OKU Timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store