Rekom ID CPMI

No. SK: 563/25/Disnakertrans/2024

  1. Permohonan pembuatan ID CPMI dan Rekom Paspor dari PT
  2. Perjanjian Penempatan Antara Perusahaan Penempatan Pekerja MIgran Indonesia dan CPMI 3 Rangkap
  3. fotocopy buku nikah (bagi yang sudah menikah)
  4. fotocopy ktp
  5. fotocopy KK
  6. fotocopy akta kelahiran
  7. fotocopy ijazah terakhir
  8. surat ket sehat
  9. surat pernyataan izin keluarga
  10. surat izin perekrutan perusahaan (PT)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Rekom ID CPMI

1.  Datang langsung ke kantor Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur setiap hari Senin sd Jumat pada pukul 07.30 sd 15.30 dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau secara tertulis dengan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menjelaskan dan sedapat mungkin bukti-bukti yang dapat menguatkan aduan tersebut. 

2  Melalui email :bursakerjaokutimur@gmail.com dan pengaduan lapor.span.go.id

3. Melalui kotak saran yang terdapat di ruang tunggu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur

4. HP : 082175356299

5. IG: disnakertransokutimur

6. FB : Disnakertrans OKU Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siapkerja.kemnaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekom ID CPMI"