Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 004/SK/PKM-SKM/ I /2024

  • Umum / KIS
    1. Kartu Rawat Jalan/Rekam medik dari unit pendaftaran;

  1. 1) Mengambil nomor antrian oleh pasien/pengantar; 2) Melakukan pendaftaran di unit pendaftaranan; 3) Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit yang dituju; 4) Pasien diterima petugas Pemeriksaan Gigi dan Mulut; 5) Dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pemeriksaan Gigi dan Mulut dan pemeriksaan penunjang; 6) Pemberian tindakan, terapi atau resep obat; 7) Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir untuk pasien umum; 8) Pengambilan obat di unit Pelayanan farmasi; 9) Pasien pulang/dirujuk.

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.


Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.


Klaster 5

Pengaduan melalui :

·         Melalui kotak saran;

·         Melalui Telepon/ SMS/ WA 081314160861;

·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Sukamukti ); instagram ( Puskesmas Suakmukti)

Petugas Penangan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak