Seksi Pemerintahan dan Trantibum

  1. KTP Pelapor
  2. KTP/ Kartu Keluarga Almarhum
  3. Surat kematian dari rumah sakit/ Rukun Kematian
  4. Mengisi Formulir Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. Surat Pengantar Kelurahan

Kelengkapan Berkas, didaftarkan ke Aplikasi Disdukcapil

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pembuatan Akte Kematian

Tidak ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seksi Pemerintahan dan Trantibum"