Kartu Pencari Kerja/ AK 1

No. SK: 901/35/Disnakertrans/2024

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Pas foto 3x4 2 lembar, pas foto 2x3 1 lembar
  4. sertifikat keterampilan (bila ada)
  5. Fotocopy Transkip Nilai dr SD sd Terakhir

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Ak 1/ Kartu Pencari Kerja

1. Datang langsung ke kantor Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur setiap hari Senin sd Jumat pada pukul 07.30 sd 15.30 dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau secara tertulis dengan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menjelaskan dan sedapat mungkin bukti-bukti yang dapat menguatkan aduan tersebut. 

2. Melalui email :opddisnakertransokut@gmailcom dan pengaduan lapor.span.go.id

3. Melalui kotak saran yang terdapat di ruang tunggu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur 

4. HP : 082175356299

5. IG: disnakertransokutimur

6. FB : Disnakertrans OKU Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sikuning.okutimurcab.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pencari Kerja/ AK 1"