Pengajuan Akte Kematian

No. SK: 188.45 / 1.2 / 35.09.15 / 2024

  1. Surat kematian dari Dokter/Tim Medis/Rumah Sakit (Bila ada)
  2. Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP atau KIA dari yang bersangkutan
  5. Mengisi blanko F.2-01 yang ditandatangani oleh Kepala Desa
  6. Dokumen lainnya (Ijazah terakhir atau Akte kelahiran)

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

- Datang langsung menuju Ruang Pelayanan Umum

- Kotak Pengaduan

- Email melalui kec.sukorambi@jemberkab.go.id

- SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online