Pelayanan Pendampingan Penerbitan SIUMK (Surat Izin Usaha Mikro Kecil)

No. SK: 09 tahun 2024

  1. Fotocopy KTP-el Pemilik Usaha.
  2. Data Usaha (Nama, Jenis Usaha, Nomor HP, lokasi usaha, luas lahan usaha jumlah modal dan omzet usaha, peralatan, alamat email, dan lain lain).
  3. NPWP Pemilik Usaha

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada petugas.
  2. Petugas mendampingi pembuatan akun pemohon apabila pemohon belum memiliki akun pada aplikasi nasional perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik.
  3. Petugas membantu pemohon mencari Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang usaha pemohon, berdasarkan hasil interview dengan pemohon.
  4. Petugas mendampingi pemohon mengisi formulir isian pada aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
  5. Petugas menunjukkan draft NIB dan SIUMK sebelum disetujui untuk diperiksa oleh pemohon.
  6. Apabila tidak ada perbaikan, Petugas mencetak NIB dan SIUMK pemohon
  7. Petugas meregister NIB dan SIUMK dalam buku register daftar UMKM kecamatan.
  8. Petugas menyerahkan NIB dan SIUMK kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Pembuatan NIB dan Izin Usaha Mikro Kecil

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Secara tertulis kepada Camat Kuala Mandor B, dengan alamat Jalan Raya Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor B
  2. Nomor telepon/WA: 081345168100 (Muhammad)
  3. Pesan langsung (DM) Instagram: kecamatankualamandorb
  4. Email: kecamatankualamandorb@gmail.com
  5. Kanal LAPOR melalui https://lapor.go.id
  6. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Penerbitan SIUMK (Surat Izin Usaha Mikro Kecil)"