Pemeriksaan Umum

No. SK: 004/SK/PKM-SKM/ I /2024

  • Umum / KIS
    1. Kartu Rawat Jalan/Rekam medik dari unit pendaftaran;

  1. 1) Mengambil nomor antrian oleh pasien/pengantar; 2) Melakukan pendaftaran di unit pendaftaranan; 3) Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju; 4) Pasien diterima petugas Pemeriksaan Umum 5) Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan/perawat dan pemeriksaan penunjang; 6) Pemberian terapi atau resep obat; 7) Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir untuk pasien umum; 8) Pengambilan obat di unit pelayanan farmasi; 9) Pasien pulang/dirujuk.

di mulai anamnesa sampai pemberian resep

Sesuai Peraturan Bupati Garut.

Klaster 3

Pengaduan melalui :

·         Melalui kotak saran;

·         Melalui Telepon/ SMS/ WA 081314160861;

·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Sukamukti );

·         Petugas Penangan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ONLINE