Pengembalian Barang Bukti

  1. Barang Bukti yang sudah inchracht
  2. Pemilik barang bukti menunjukan KTP
  3. Pemilik barang bukti menyerahkan putusan pengadilan
  4. Pemilik barang bukti menunjukkan STNK atau BPKB apabila barang bukti berupa kendaraan
  5. Menyerahkan surat kuasa apabila pengembalian barang bukti diwakilkan oleh orang lain
  6. Pemilik barang bukti menandatangani berita acara pengembalian barang bukti (BA 20)

  1. Pemilik barang bukti menunjukan KTP, Putusan Pengadilan, dan dokumen pendukung kepada petugas PTSP untuk kemudian diberikan kepada petugas Barang Bukti.
  2. Petugas barang bukti melakukan pemeriksaan barang bukti dan data pemilik barang bukti.
  3. Petugas membuat berita acara pengembalian barang bukti (BA 20).
  4. Petugas melakukan serah terima barang bukti kepada pemilik.
  5. Pemilik barang bukti mendatangani berita acara pengembalian barang bukti (BA 20).

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

1. Melalui Kotak Saran

2. Melalui Aplikasi Tamu Digital

3. Melalui Website kejari-sumbatimur.kejaksaan.go.id

4. Melalui Petugas Khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"