Data dan Informasi Publik

No. SK: PM.02.01/0035/Bappeda

  1. Surat Permohonan Data dan Informasi Publik, berisi daftar data atau informasi yang dibutuhkan, dan maksud serta tujuan penggunaan data atau informasi tersebut.
  2. Bukti identitas diri pemohon
  3. Surat Rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut

  1. Pemohon menyerahkan seluruh berkas permohonan, baik secara langsung ke kantor Bappeda Kabupaten Garut dengan alamat Jl. Patriot No. 8 Garut ataupun secara elektronik melalui email bappedapatriot8@gmail.com
  2. Pemohon diharap menunggu proses permohonan hingga maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Petugas akan menghubungi pemohon terkait disetujui atau ditolaknya permohonan.
  4. Apabila permohonan disetujui, data dan informasi akan diserahkan dalam bentuk cetakan, secara elektronik, atau dijelaskan secara tatap muka oleh petugas sesuai dengan kebutuhan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Publik terkait Bidang Urusan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bidang Urusan Penelitian dan Pengembangan.

Pengaduan dapat disampaikan dengan cara:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi Publik"