Layanan Vaksinasi Yellow Fever

No. SK: HK.02.03/C.X.21/1047/2024

  1. Form Pendaftaran Online melalui www.sinkarkes.kemkes.go.id
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi KTP

  1. Peserta Vaksinasi menyerahkan berkas persyaratan layanan ke Loket Pendaftaran sesuai tanggal pelayanan yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran online
  2. Petugas loket menerima berkas persyaratan layanan dan melakukan verifikasi pendaftaran online di SINKARKES
  3. Petugas loket menyerahkan Formulir Persetujuan Tindakan Vaksinasi kepada Peserta Vaksinasi dan menyampaikan petunjuk pengisian dengan sopan dan ramah
  4. Petugas loket mempersilahkan Peserta Vaksinasi untuk mengisi Formulir di kursi tunggu yang telah disediakan
  5. Peserta Vaksinasi mengisi berkas Formulir Persetujuan Tindakan Vaksinasi dengan baik dan lengkap
  6. Peserta Vaksinasi menyerahkan berkas Formulir Persetujuan Tindakan Vaksinasi yang telah diisi baik dan lengkap kepada Petugas loket
  7. Petugas loket memanggil Peserta Vaksinasi sesuai urutan pendaftaran, menyerahkan berkas pelayanan vaksinasi Yellow Fever dan mengarahkan Peserta Vaksinasi untuk masuk ke Ruangan Poliklinik
  8. Petugas Skrining melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik serta mengisi Formulir Data Tilik Penapisan Kontra Indikasi Vaksinasi pada berkas Pelayanan Vaksinasi Yellow Fever Peserta Vaksinasi
  9. Petugas Skrining mengarahkan Peserta Vaksinasi ke Ruang Vaksinasi
  10. Petugas Vaksinasi memberikan vaksinasi Yellow fever secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman
  11. Selesai penyuntikan petugas mempersilahkan Peserta Vaksinasi ke Loket Pembayaran dengan membawa serta berkas pelayanan vaksinasi Yellow Fever
  12. Peserta Vaksinasi menyerahkan berkas pelayanan Vaksinasi Yellow Fever kepada petugas Loket Pembayaran
  13. Petugas Pembayaran menyerahkan berkas pelayanan Vaksinasi Yellow Fever kepada Petugas Pencetak ICV
  14. Petugas melakukan pencetakan International Certifficate Vaccination (ICV) sesuai berkas pelayanan Vaksinasi Yellow Fever peserta yang diterima
  15. Petugas Pembayaran membuat billing SIMPONI
  16. Petugas Pembayaran memberikan kode billing pembayaran PNBP dan menyampaikan petunjuk pembayaran pada Peserta Vaksinasi
  17. Peserta Vaksinasi melakukan pembayaran PNBP non tunai
  18. Petugas Pembayaran menyerahkan bukti Lunas Pembayaran dan ICV kepada Peserta Vaksinasi
  19. Peserta Vaksinasi menandatangani ICV yang diterima
  20. Peserta Vaksinasi pulang

<meta charset="utf-8" />10 - 15 menit

<meta charset="utf-8" />

Pemeriksaan dan pengobatan Rp. 20.000,- 

Vaksinasi Yellow Fever Rp. 300.000,-

Buku ICV Rp. 25.000,-


Vaksinasi Yellow Fever dan ICV

<meta charset="utf-8" />

1

SMS/Whatssapp ke Nomor : 081283261872

2

Telepon : (0401)3121651

3

Website : www.bkkkendari.kemkes.go.id

4

Instagram : @bkk_kelasikendari

5

SPAN (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

6

GOL (Gratifikasi OnLine) KPK

7

Whistle Blowing System (WBS)

8

9

Kotak Saran (dibuka 1 kali seminggu, dibahas dalam rapat bulanan, ditanggapi 1 minggu sekali)

Pengaduan Langsung (Layanan pengaduan BKK Kelas I Kendari)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sinkarkes.Kemkes.go.id