Standar Palayanan Pemeriksaan umum

No. SK: 002 /SK/PKM.PDY/I/2024

  • Pasien Umum
    1. 1) Membawa Kartu Rawat Jalan/Rekam medis dari unit pendaftaran;
  • Pasien BPJS
    1. Membawa Kartu Rawat Jalan/Rekam medis dari unit pendaftaran;
    2. membawa Kartu BPJS/KIS

  • kategori pasien BP
    1. 1) Petugas pendaftaran mengirimkan kartu Rekam medik ke Unit BP Umum; 2) Pasien dipanggil sesuai dengan jadwal antrian; 3) Petugas BP Umum melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik kepada pasien, bila memerlukan pemeriksaan penunjang pasien dirujuk ke bagian laboratorium; 4) Petugas melakukan tindakan apabila diperlukan; 5) Petugas memberikan resep obat sesuai diagnose; 6) Pasien diarahkan ke Apotek untuk mengambil obat

jangka waktu pelayanan pemeriksaan umum dilakukan selama 15 menit 


Sesuai Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2023 tentangUntuk Psien Peserta KIS / BPJS tidak dipungut biaya

BP Umum

Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-