No. SK: 002 /SK/PKM.PDY/I/2024
jangka waktu pelayanan pemeriksaan umum dilakukan selama 15 menit
Sesuai Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2023 tentangUntuk Psien Peserta KIS / BPJS tidak dipungut biaya
BP Umum
Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store