Layanan Kekarantinaan Kesehatan Pada Kedatangan Kapal Luar Negeri Certificate of Pratique (CoP))

No. SK: HK.02.03/C.X.21/1047/2024

  1. MDH (Maritime declaration of health)
  2. Voyage memo / 10 port of call
  3. Crew list
  4. Vacination list
  5. Sertifikat obat dan P3K
  6. Sertifikat SSCEC / SSCC
  7. Ship of particular
  8. General nil list
  9. Medicines list and narcotics list
  10. Ship’s store declaration

  1. Nahkoda melalui agen pelayaran melaporkan rencana kedatangan kapal.
  2. Agen pelayaran mengajukan permohonan secara tertulis dan online penerbitan sertifikat COP di www.sinkarkes.kemkes.go.id dengan login menggunakan ID keagenan.
  3. Petugas terpadu menerima permohonan, verifikasi dokumen, menetapkan level risiko dan melakukan pemeriksaan kapal sesuai SOP dan hasilnya dicatat pada form pemeriksaan.
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, penetapan faktor risiko, pemeriksaan faktor risiko, dan pemeriksaan alat angkut, orang, barang, dan media lingkungan dan hasilnya: a. Tidak ditemukan faktor risiko kesehatan, kapal diberikan izin bebas karantina. b. Bila ditemukan faktor risiko kesehatan maka dilakukan tindakan kekarantinaan Kesehatan sesuai standar.
  5. Setelah kapal dinyatakan bebas karantina, agen pelayaran melakukan pembayaran PNBP.
  6. Petugas pelayanan terpadu menerbitkan dan/atau menandatangani Certificate of Pratique (COP) sesuai standar.
  7. Pemeriksaan alat angkut, orang, barang, dan media lingkungan pembiayaannya sesuai dengan standar tarif dan tidak diperkenankan meminta dan/atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
  8. Petugas menyerahkan sertifikat Certificate of Pratique (COP) kepada Nahkoda melalui Agen pelayaran.

120 Menit

<meta charset="utf-8" />

Kapal 7 s/d 100 GT : Rp. 50.000

Kapal > 100 s/d 200 GT : Rp. 60.000

Kapal > 200 s/d 350 GT : Rp. 70.000

Kapal > 350 s/d 1000 GT : Rp. 85.000

Kapal > 1000 s/d 2000 GT : Rp. 120.000

Kapal > 2000 s/d 3.500 GT : Rp. 150.000

Kapal > 3.500 s/d 7.000 GT : Rp. 175.000

Kapal > 7000 s/d 10.000GT : Rp. 200.000

Kapal > 10.000 s/d 15.000GT : Rp. 250.000

Kapal > 15.000 s/d 20000GT : Rp. 275.000

Kapal > 20.000 GT : Rp. 300.000


Certificate Of Pratique (COP)

<meta charset="utf-8" />

1

SMS/Whatssapp ke Nomor : 081283261872

2

Telepon : (0401)3121651

3

Website : www.bkkkendari.kemkes.go.id

4

Instagram : @bkk_kelasikendari

5

SPAN (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 

Nasional) LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online 

Rakyat)

6

GOL (Gratifikasi OnLine) KPK

7

Whistle Blowing System (WBS)

8


9

Kotak Saran (dibuka 1 kali seminggu, dibahas dalam rapat 

bulanan, ditanggapi 1 minggu sekali)

Pengaduan Langsung (Layanan pengaduan BKK Kelas I Kendari)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sinkarkes.Kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kekarantinaan Kesehatan Pada Kedatangan Kapal Luar Negeri Certificate of Pratique (CoP))"