Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan

No. SK: 37

  1. Surat permohonan dari penyandang disabilitas/orang tua/wali/apparat desa/kelurahan untuk direhabilitasi
  2. Surat kesehatan dari dokter
  3. Usia 15 s/d 35 tahun
  4. Surat keterangan kelakuan baik
  5. Belum menikah
  6. Pernyataan orang tua/wali
  7. Foto copi ijasah/STTB
  8. Foto copi KTP, KK, Akta Lahir
  9. Pas fotoseluruh angggota badan

  1. Pemohon datang ke ruangan pelayanan dinas sosial untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas piket pada ruang pelayanan: 1. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka pemohon diminta untuk melengkapi 2. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya. 3. Pemohon memperoleh rekomendasi pengasuhan anak.


Jika berkas permohonan lengkap, waktu pelayanan sesuai dengan waktu yang ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Penginapan dan Transportasi

Pengaduan dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Sosial, atau melalui kotak saran, melalui email dinas sosial dinsosp2kblembata@gmail.com dan juga melalui SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar di Perjalanan"