Penyerahan Arsip Statis

No. SK: 188.45/007/35.09.328/2024

  1. Daftar arsip inaktif dan JRA
  2. Disposisi
  3. Daftar arsip usul serah
  4. Nota dinas, daftar arsip usul serah
  5. Surat Pertimbangan Panitia, telaah penetapan arsip dan konsep persetujuan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  6. Persetujuan usul serah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  7. Daftar arsip statis beserta lampirannya dan berita acara

  1. Mengarahkan untuk melakukan pendataan dan penilaian Arsipp statis dan membentuk Tim Pelaksana Penilai Arsip
  2. Mengkoordinasikan arsiparis untuk melakukan pendataan dan penilaian arsip statis
  3. Melakukan penyeleksian dan pembuatan daftar arsip usul serah kemudian melaporkan
  4. Menerima dan mengoreksi Daftar Arsip Usul Serah kemudian menyampaikan
  5. Melaporkan daftar arsip usul serah untuk dilakukan penilaian
  6. Melakukan penilaian terhadap arsip usul serah
  7. - Menerima hasil penilaian daftar arsip usul serah dan menyampaikan kepada Sekretaris Umum Dinas untuk diverifikasi - Menerima hasil verifikasi daftar usul serah dan menyapaikan kepada sekretaris untuk meminta penetapan arsip yang akan diserahkan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan - Memerintahkan untuk menyiapkan berita acara
  8. Membuat konsep berita acara penyerahan arsip dan menyampaikan kembali
  9. - Menyerahkan berita acara serah terima arsip statis untuk ditandatangani oleh Sekretaris dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan - Melaksanakan serah terima arsip statis dari Sekretaris kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

1. Langkah 1 (15 menit)

2. Langkah 2 (20 menit)

3. Langkah 3 (165 menit)

4. Langkah 4 (120 menit)

5. Langkah 5 (60 menit)

6. Langkah 6 (60 menit)

7. Langkah 7 (45 menit)

8. Langkah 8 (30 menit)

9. Langkah 9 (120 menit)

Tidak dipungut biaya

Arsip Statis

Pengaduan langsung dengan mendatangi unit penyelenggara layanan melalui No. telp (0331) 331512

Pengaduan tidak langsung melalui :

Website e-mail : perpuskabjember@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Arsip Statis"