No. SK: Nomor 10 Tahun 2024
60 Menit
1. Pasien JKN/ KIS tidak dikenakan biaya
2. Pasien Umum dan pelayanan tertentu di luar ketentuan JKN dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: a. Homecare Paramedis dengan dokter : Rp. 90.000,- b. Homecare Paramedis tanpa dokter : Rp. 80.000,-
1. Hasil Pemeriksaan 2. Tindakan medis (sesuai indikasi) 3. Obat-obatan (sesuai indikasi)
1. Email: puskesmasdwn1@yahoo.com
2. Telepon: 0366 23712
3. Facebook: Uptd Puskesmas Dawan I
4. WA: 082266622162
5. Website : https://puskesmas-dwn1.klungkungkab.go.id/
6. Instagram : puskesmas_dawan_i
7. Google review : Puskesmas Dawan I
8. Google form keluhan, kritik dan saran
9. WBS Kabupaten Klungkung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store