Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

No. SK: 900/04/DLH/2024

  1. Surat Permohonan SPPL
  2. Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Infotaru (Informasi Tata Ruang) / Izin Lokasi Komplek (bagi yang berada di Komplek) / Persetujuan Izin Lokasi / Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) / Rekomendasi Lokasi Lainnya yang telah dimiliki sebelumnya
  3. Bukti penguasaan lahan
  4. KTP, NPWP penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, NPWP instansi pemerintah, surat kuasa/penunjukkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
  5. Pakta Integritas
  6. Denah/Layout Kegiatan (bertandatangan dan bermaterai)
  7. Dokumentasi penghijauan di lokasi kegiatan (jika ada)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui sikoling.sidoarjokab.go.id untuk mendapatkan user ID dari admin
  2. Pemohon mengajukan permohonan SPPL, mengisi form online dan mengunggah file berkas persyaratan
  3. Petugas help desk/front office mengecek/memeriksa kelengkapan data permohonan dan berkas persyaratan SPPL melalui sistem. Jika persyaratan lengkap, secara otomatis aplikasi mencatat permohonan SPPL dan secara otomatis sistem aplikasi memberikan tanda terima yang dapat dicetak oleh pemohon Jika persyaratan kurang atau tidak lengkap, pemohon menerima notifikasi melalui email bahwa berkas kurang/tidak lengkap
  4. Petugas / Back Office memproses permohonan SPPL (melakukan pengecekan draft SPPL/isi kelengkapan berkas). Apabila sudah sesuai diteruskan ke Sub Koordinator. Kemudian dilakukan pengecekan secara berjenjang yakni verifikasi oleh Sub Koordinator dan validasi oleh Kepala Bidang
  5. Kepala DLHK melakukan pengesahan/persetujuan permohonan SPPL (tanda tangan secara elektronik melalui aplikasi sikoling) dan diberikan nomor register SPPL
  6. Pemohon mencetak SPPL sebanyak 2 (dua) rangkap untuk ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 dan dikembalikan ke DLHK untuk diregister (stempel) Dinas
  7. SPPL yang sudah diregister (stempel), yang 1 (satu) diupload ke aplikasi sikoling sebagai arsip dan 1 (satu) lainnya diserahkan ke pemohon kembali

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang sah/valid dilengkapi dengan nomor register dan stempel DLHK

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Pengaduan langsung :

Bidang Pengendalian, Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3,

Dinas Lingkungan Hidup Kab OKU Timur

Jalan Lintas Sumatera KM. 07 Kotabaru Selatan, Martapura

  1. Instagram : @dlhokut
  2. Telp: (0735) 481849

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)"