Layanan Visum Et Repertum

No. SK: Nomor 10 Tahun 2024

  1. A. Visum Dalam Ruangan (korban hidup) 1. KTP atau KK 2. Kartu Pasien (pasien lama); 3. Surat permintaan visum dari kepolisian B. Visum Luar Ruangan (korban meninggal) : 1. Surat permintaan visum dari kepolisian

  1. 1. Petugas kepolisian menyerahkan surat permintaan visum 2. Pasien diterima di UGD diantar polisi/ jenasah didatangi oleh petugas puskesmas di lokasi. 3. Pasien/ jenasah mendapat pemeriksaan visum. 4. Petugas kepolisian melakukan pembayaran di kasir. 5. Kepolisian menerima hasil visum et repertum.

1. 60 menit (pemeriksaan visum) 

2. 30 menit (mendapatkan hasil visum)

1. Visum (dalam ruangan): Rp. 100.000,- 

2. Visum (luar ruangan): Rp. 100.000,- (sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Hasil Pemeriksaan Visum et repertum

1. Email: puskesmasdwn1@yahoo.com 

2. Telepon: 0366 23712 

3. Facebook: Uptd Puskesmas Dawan I 

4. WA: 082266622162 

5. Website : https://puskesmas-dwn1.klungkungkab.go.id/ 

6. Instagram : puskesmas_dawan_i 

7. Google review : Puskesmas Dawan I 

8. Google form keluhan, kritik dan saran 

9. WBS Kabupaten Klungkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Visum Et Repertum"