No. SK: Nomor 10 Tahun 2024
1. 60 menit (pemeriksaan visum)
2. 30 menit (mendapatkan hasil visum)
1. Visum (dalam ruangan): Rp. 100.000,-
2. Visum (luar ruangan): Rp. 100.000,-
(sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor
8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
Hasil Pemeriksaan Visum et repertum
1. Email: puskesmasdwn1@yahoo.com
2. Telepon: 0366 23712
3. Facebook: Uptd Puskesmas Dawan I
4. WA: 082266622162
5. Website : https://puskesmas-dwn1.klungkungkab.go.id/
6. Instagram : puskesmas_dawan_i
7. Google review : Puskesmas Dawan I
8. Google form keluhan, kritik dan saran
9. WBS Kabupaten Klungkung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store