Layanan Imunisasi

No. SK: Nomor 10 Tahun 2024

  1. A. Pelanggan/pasien umum: 1. KTP atau KK 2. Kartu pasien untuk pasien lama B. Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS 1. KTP atau KK atau Kartu JKN KIS 2. Kartu pasien untuk pasien lama

  1. 1. Pasien discreening suhu dan keluhan. 2. Pasien dengan keluhan panas, batuk, pilek menuju Ruang Pelayanan ISPA (vaksinasi ditunda). 3. Pasien tanpa keluhan panas, batuk pilek melakukan pendaftaran. 4. Pasien menuju ruang Imunisasi 5. Pasien mendapat pemeriksaan. 6. Pasien mendapat tidakan medis imunisasi 7. Pasien menerima obat-obatan (sesuai indikasi/ jika dibutuhkan) 8. Pasien melakukan pembayaran di kasir (apabila tidak menggunakan JKN atau mendapat pelayanan di luar ketentuan JKN)

1. 15 menit (pendaftaran) 2. 5 menit (pemeriksaan) 3. 15 menit (tindakan imunisasi) 4. 5 menit (pembayaran jika tidak memiliki JKN atau mendapatkan pelayanan di luar ketentuan JKN)

1. Pasien JKN/ KIS tidak dikenakan biaya 

2. Pasien Umum dan pelayanan tertentu di luar ketentuan JKN dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Hasil Pemeriksaan Layanan Imunisasi 2. Tindakan medis (sesuai jenis imunisasi) 3. Obat-obatan (sesuai indikasi)

1. Email: puskesmasdwn1@yahoo.com 

2. Telepon: 0366 23712 

3. Facebook: Uptd Puskesmas Dawan I 

4. WA: 082266622162 

5. Website : https://puskesmas-dwn1.klungkungkab.go.id/ 

6. Instagram : puskesmas_dawan_i 

7. Google review : Puskesmas Dawan I 

8. Google form keluhan, kritik dan saran 

9. WBS Kabupaten Klungkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan Imunisasi"