Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak berhadapan dengan Hukum (ABH)

No. SK: 37

  1. Format penerimaan, format Asessment, Laporan Sosial
  2. Buku undang-undang Sitem Peradilan Pidana Anak
  3. Alat Tulis Kantor

  1. Pemohon datang langsung untuk melaporkan terkait ABH
  2. Merespon kasus terkait laporan yang diterima dan proses selanjutnya
  3. Wawancara
  4. Survei lapangan
  5. Pencatatan
  6. Pelaporan

Jika berkas permohonan lengkap, waktu pelayanan lebih cepat dari waktu normal yang ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak berhadapan dengan Hukum (ABH)

Pengaduan dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor, melalui kotak saran atau email dinas dinsosp2kblembata@gmail.com atau melalui SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak berhadapan dengan Hukum (ABH)"