Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

No. SK: Nomor 588 a tahun 2021

  • Pelayanan P2TP2A
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy KK

  • P2TP2A
    1. Datang membawa identitas KTP
    2. Membawa KK
    3. Melakukan konsultasi

Menyesuaikan Kasus Yang Dilayani

Tidak dipungut biaya

Asesmen, Rujukan, Pendampingan Korban, Laporan Hasil Asesmen, Hasil Mediasi dan Laporan dan Rekomendasi Nikah

Layanan Pengaduan, Layanan Pendampingan, Layanan Psikologis, Layanan Mediasi, Home Visit, Layanan Rujukan dan Rekomendasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak"