Rekomendasi Pengasuhan Anak

No. SK: 37

  • Persyaratan bagi lembaga
    1. Berbadan hukum
    2. Bersedia menjadi wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan
    3. Mendapat rekomendasi dari instansi sosial setempat
    4. Tidak melakukan diskriminasi dalam melindungi hak anak, tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, status hukum anak, usia anak dan kondisi fisik/mental anak
    5. Dalam LKSA yang bersifat agama, maka harus berdasarkan agama yang sama dengan agama yang dianut
    6. Mampu membiayai kehidupan anak dan meningkatkan kesejahteraannya
    7. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial profesional

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan dinas sosial untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas piket pada ruangan pelayanan, jika berkar permohonan tidak lengkap dan benar, maka pemohon dimita untuk melengkapi dan jika lengkap dan bennar maka akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya dan selanjutnya pemohon memperoleh rekomendasi pengasuhan anak

Jika syarat lengkap dan benar, maka waktu pelayanan lebih cepat dari waktu normal yang telah ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengasuhan Anak

Pengaduan bisa langsung datang ke kantor, bisa juga lewat kotak saran atau email dinas dinsosp2kblembata@gmail.com dan SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengasuhan Anak"