Layanan Gawat Darurat

No. SK: Nomor 10 Tahun 2024

  1. A. Pelanggan/pasien umum: 1. KTP atau KK 2. Kartu pasien untuk pasien lama B. Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS 1. KTP atau KK atau Kartu JKN KIS 2. Kartu pasien untuk pasien lama

  1. 1. Pasien diterima di UGD 2. Pasien melakukan pendaftaran 3. Pasien menerima pemeriksaan 4. Pasien mendapat pemeriksaan laboratorium, tindakan medis, rujukan dan obat-obatan (sesuai indikasi) 5. Pasien melakukan pembayaran di kasir (apabila tidak menggunakan JKN atau mendapat pelayanan di luar ketentuan JKN)

1. 20 menit (pemeriksaan) 

2. 60 menit (pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi) 

3. 60 (tindakan medis jika dibutuhkan) 

4. 5 menit (menerima obat-obatan jika dibutuhkan) 

5. 120 menit (observasi jika dibutuhkan) 

6. 30 menit (persiapan rujukan jika dibutuhkan)

1. Pasien JKN/ KIS tidak dikenakan biaya 

2. Pasien Umum dan pelayanan tertentu di luar ketentuan JKN dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. layanan kegawatdaruratan. 2. Hasil pemeriksaan laboratorium (sesuai indikasi). 3. Tindakan medis (sesuai indikasi). 4. Rujukan (sesuai indikasi). 5. Obat-obatan.

1. Email: puskesmasdwn1@yahoo.com 

2. Telepon: 0366 23712 

3. Facebook: Uptd Puskesmas Dawan I 

4. WA: 082266622162 

5. Website : https://puskesmas-dwn1.klungkungkab.go.id/ 

6. Instagram : puskesmas_dawan_i 

7. Google review : Puskesmas Dawan I 

8. Google form keluhan, kritik dan saran 

9. WBS Kabupaten Klungkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gawat Darurat"