Revisi Akta Kematian dan Akta Kematian Rusak

No. SK: 069/03.1/35.09.19/2024

  1. Akta Kematian Asli
  2. Buku Nikah (Bagi yang Sudah Menikah)
  3. KTP atau KIA dari Yang Bersangkutan
  4. Dokumen Lainnya (Ijazah Terakhir atau Akte Kelahiran)

2-5 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Pengaduan dapat disampaikan secara lesan, kotak saran, aplikasi SPAN LAPOR, layanan whatsapp, Instagram dan facebook milik Kecamatan Jombang yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store