Pendaftaran PBB Mutasi

  1. Foto copy kartu tanda penduduk ( KTP ) NPWP bagi Perusahaan / Badan
  2. Blanko SPOP/LSPOP
  3. Surat Pernyataan yang ditanda tangani atas materai
  4. Foto copy Sertifikat/PPAT/SKUMHAT/IMTN atau dokumen lain dipersamakan (legalisir)
  5. Foto lokasi tanah dan foto bangunan jika ada bangunan
  6. Titik koordinat dari google maps (apabila surat tanah tidak ada tikor)
  7. Surat kuasa pengurusan apabila pengurusannya diwakilkan ( tanda tangan diatas materai )
  8. Foto copy SPPDT -P2 tetangga sebagai objek pembanding ( jika ada)
  9. Apabila nama disurat tanah telah meninggal dunia wajib melampirkan akta kematian serta surat kuasa ahli waris dan ahli waris dari kelurahan /notaris dan Foto copy kartu keluarga
  10. Apabila nama berbeda antara di KTP dan surat tanah harus melampirkan keterangan dari kelurahan

1. Wajib Pajak (WP) mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran dengan membawa kelengkapan dokumen

2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pajak serta check data di SISMIOP

3. Memindai (scan) dokumen permohonan beserta kelengkapan syaratnya dan Mencetak tanda terima pelayanan

4. Memeriksa peta di Aplikasi Pemetaan

5. Memetakan letak objek pajak

6. Memverifikasi kelengkapan berkas dan syarat permohonan serta mencheck data objek tanah di sismiop dan membuatkan Nomor Objek Pajak Pajak (NOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) dituangkan dalam Berita Acara Kantor (BAK)

7. Menginput Data Permohonan di SISMIOP

8. Memverifikasi kelengkapan berkas dan syarat permohonan

9. Memverifikasi dan mengirimkan e-file berkas permohonan WP

10. Memeriksa kelengkapan berkas e-file dan syarat permohonan

11. verifikasi e-File

12. verifikasi e-File

13. Menetapkan Nilai PBB

14. Mencetak SPPDT PBB-P2 yang telah ditetapkan dan Menghubungi WP untuk mengambil SPPDT

15. Menerima SPPDT PBB-P2 / SK NJOP

Tidak dipungut biaya

PBB

1.      Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan  Lantai 2 Bapenda Kota Samarinda

b.    Website www.bapenda.samarindakota.go.id

d.    facebook : uptdbapenda3.samarinda

                \IG : uptdbapenda3
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store