1. Wajib Pajak (WP) mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran dengan membawa kelengkapan dokumen
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pajak serta check data di SISMIOP
3. Memindai (scan) dokumen permohonan beserta kelengkapan syaratnya dan Mencetak tanda terima pelayanan
4. Memeriksa peta di Aplikasi Pemetaan
5. Memetakan letak objek pajak
6. Memverifikasi kelengkapan berkas dan syarat permohonan serta mencheck data objek tanah di sismiop dan membuatkan Nomor Objek Pajak Pajak (NOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) dituangkan dalam Berita Acara Kantor (BAK)
7. Menginput Data Permohonan di SISMIOP
8. Memverifikasi kelengkapan berkas dan syarat permohonan
9. Memverifikasi dan mengirimkan e-file berkas permohonan WP
10. Memeriksa kelengkapan berkas e-file dan syarat permohonan
11. verifikasi e-File
12. verifikasi e-File
13. Menetapkan Nilai PBB
14. Mencetak SPPDT PBB-P2 yang telah ditetapkan dan Menghubungi WP untuk mengambil SPPDT
15. Menerima SPPDT PBB-P2 / SK NJOP
Tidak dipungut biaya
PBB
1. Pengaduan Langsung melalui Pelayanan Pengaduan Lantai 2 Bapenda Kota Samarinda
b. Website www.bapenda.samarindakota.go.id
d. facebook : uptdbapenda3.samarinda
\IG : uptdbapenda3Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store