Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Usaha Mikro)

No. SK: Nomor 4/I/2023

  • Konsumen Pengguna Usaha Mikro
    1. Identitas Konsumen Pengguna (KTP)
    2. Surat keterangan atau NIB bagi Badan usaha
    3. Surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan pemakaian BBM tertentu bermaterai Rp. 10.000,-
    4. Surat Permohonan
    5. Surat keterangan / Dokumen / Spesifikasi/ Peralatan yang digunakan
  • Konsumen Pengguna Usaha Perikanan
    1. Identitas Konsumen Pengguna (KTP)
    2. Surat keterangan atau NIB bagi Badan usaha
    3. Surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan pemakaian BBM tertentu bermaterai Rp. 10.000,-
    4. Surat Permohonan
    5. Foto copy SIUP/SIPI/SIKPI/ Tanda daftar kapal perikanan (TDKP)
    6. Estimasi produksi per trip
    7. Rencana lama operasi
    8. Fotocopy Surat persetujuan berlayar (SPB) terakhir (Khusus kapal 6 s/d 10 GT)
    9. Estimasi sisa minyak solar yang ada dikapal
    10. Fotocopy Surat tanda Bukti lapor kedatangan kapal (STBLKK) (Khusus kapal 6 s/d 10 GT)
    11. Surat Rekomendasi BBM bulan sebelumnya
  • Konsumen Pengguna Usaha Pertanian
    1. Identitas Konsumen Pengguna (KTP)
    2. Surat keterangan atau NIB bagi Badan usaha
    3. Surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan pemakaian BBM tertentu bermaterai Rp. 10.000,-
    4. Surat Permohonan
    5. Surat keterangan / Dokumen / Spesifikasi/ Peralatan yang digunakan
    6. Surat keterangan lahan
    7. Surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh Lurah / Desa
    8. Rekomendasi BBM bulan sebelumnya
  • Konsumen Pengguna Transportasi
    1. Identitas Konsumen Pengguna (KTP)
    2. Surat keterangan atau NIB bagi Badan usaha
    3. Surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan pemakaian BBM tertentu bermaterai Rp. 10.000,-
    4. Surat Permohonan
    5. Surat kapal yang masih berlaku
    6. Foto fisik kapal
    7. Foto fisik mesin
    8. Rekomendasi BBM bulan sebelumnya
  • Konsumen Pengguna Umum
    1. Identitas Konsumen Pengguna (KTP)
    2. Surat keterangan atau NIB bagi Badan usaha
    3. Surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan pemakaian BBM tertentu bermaterai Rp. 10.000,-
    4. Surat Permohonan
    5. Surat keterangan / Dokumen / Spesifikasi/ Peralatan yang digunakan
    6. Surat Akta pendirian pelayanan umum
    7. Rekomendasi BBM bulan sebelumnya

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui www.sicantik.go.id
  2. Pemohon menunggu hasil verifikasi kelengkapan berkas persyaratan, dimana : a. Jika data yang disampaikan lengkap dan benar, maka pemohon menerima tanda terima dari www.sicantik.go.id b. Jika data yang disampaikan belum lengkap dan benar, pemohon menerima notifikasi perbaikan dari www.sicantik.go.id
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi dinas teknis, dimana: a. Jika verifikasi teknis disetujui, Pemohon menerima notifikasi izin telah terbit dan siap dicetak. b. Jika hasil verifikasi dinas teknis masih ditemukan kekurangan maka pemohon akan mendapatkan notifikasi perbaikan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Usaha Mikro)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Bidang Pengaduan DPMPTSP Bintan Jl. Raya Tanjunguban-tanjungpinang Km 42 Bandar Seri Bentan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan langsung via : Loket Pengaduan, Kotak Saran, Aplikasi android/iOS : SPAN-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sicantik.go.id