Pelayanan Rekomendasi Proposal

  1. Proposal yang Sudah disahkan/ditanda tangani pihak-pihak terkait
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Copy Proposal untuk arsip

  1. Pemohon membawa Proposal beserta Kelengkapan lainnya
  2. Kelengkapan berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  3. jika LENGKAP, dokumen akan diajukan Kepada Seksi yang membidangi. Sedangkan untuk berkas yang TIDAK LENGKAP, dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan
  4. Proposal akan diverifikasi oleh Seksi yang membidangi
  5. Proses Penandatanganan Dokumen
  6. Dokumen Selesai disahkan dan dapat diserahkan kembali pada Pemohon

  1. Kurang Lebih 5 Menit untuk Validasi Kelengkapan Berkas Persyaratan/Permohonan
  2. Kurang Lebih 5 Menit untuk Pengajuan kepada Seksi yang membidangi
  3. Kurang Lebih 10 Menit untuk Validasi Berkas oleh Seksi yang membidangi
  4. Kurang Lebih 10 Menit untuk Register dan Sedia Tanda Tangan Dokumen

Jika ada Kendala, akan ada informasi/Pemberitahuan lebih lanjut. Terimakasih.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal

Konsultasi, Pengaduan dan Saran dapat menghubungi nomor WhatsApp 085141024146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Proposal"