Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Surat Permohonan Ijin Keramaian yang sudah disahkan Desa
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Berkas Penunjang lainnya

  1. Pemohon membawa Kelengkapan Persyaratan dan Pastikan Surat Permohonan Ijin Keramaian sudah disahkan Desa
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  3. jika LENGKAP, dokumen akan di Register. Sedangkan untuk berkas yang TIDAK LENGKAP, dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan
  4. Proses Penandatanganan Dokumen
  5. Dokumen Selesai disahkan dan dapat diserahkan kembali pada Pemohon

  1. Kurang Lebih 10 Menit untuk Validasi Kelengkapan Berkas Persyaratan/Permohonan
  2. Kurang Lebih 20 Menit untuk Register dan Sedia Tanda Tangan Dokumen

Jika ada Kendala, akan ada informasi/Pemberitahuan lebih lanjut. Terimakasih.

Tidak dipungut biaya

Rekomedasi Ijin Keramaian

Konsultasi, Pengaduan dan Saran dapat menghubungi nomor WhatsApp 085141024146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian"