Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. Surat Keterangan Waris dari Desa (bermaterai Rp. 10.000,-)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga semua Pihak/Keluarga
  3. Fotocopy KTP semua Pihak/Keluarga
  4. Fotocopy Sertifikat/ Bukti Kepemilikan Sah dari Objek tersebut

  1. Pemohon membawa Kelengkapan Persyaratan dan Pastikan semua pihak SUDAH menandatangani Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  3. jika LENGKAP, dokumen akan di Register. Sedangkan untuk berkas yang TIDAK LENGKAP, dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan
  4. Proses Penandatanganan Dokumen
  5. Dokumen diberikan kembali kepada Pemohon

  1. Kurang Lebih 40 Menit untuk Validasi Kelengkapan Berkas Persyaratan/Permohonan
  2. Kurang Lebih 20 Menit untuk Register dan Sedia Tanda Tangan Dokumen

Jika ada Kendala, akan ada informasi/Pemberitahuan lebih lanjut. Terimakasih.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Konsultasi, Pengaduan dan Saran dapat menghubungi nomor WhatsApp 085141024146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"