Pelayanan Permohonan Akte Kelahiran

  1. Surat Nikah Asli / Fotocopy Surat Nikah Berlegalisir oleh KUA
  2. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit/Desa
  3. Kartu Keluarga Asli atau Surat Kehilangan (jika KK Hilang)
  4. Fotocopy KTP, 2 (dua) orang Saksi (Bukan KTP milik Orang Tua)

  1. Pemohon membawa keengkapan berkas Persyaratan
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  3. jika LENGKAP, Pemohon mengisi Form F2.01. Sedangkan untuk berkas yang TIDAK LENGKAP, dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan
  4. Proses Pengajuan Akta Kelahiran oleh Operator
  5. Pemohon diberikan Bukti Pendaftaran untuk pengambilan Berkas sesuai tanggal tertera

  1. Kurang Lebih 5 Menit untuk Validasi Kelengkapan Berkas Persyaratan/Permohonan
  2. Kurang Lebih 10 Menit untuk Pengisian Form F2.01
  3. Kurang Lebih 10 Menit Pengajuan oleh Opeartor
  4. Kurang Lebih 1x24 jam untuik Verifikasi dari DISPENDUKCAPIL
  5. Kurang Lebih 5 Menit untuk Pencetakan
Jika ada Kendala, akan ada informasi/Pemberitahuan lebih lanjut. Terimakasih.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akta Kelahiran

Konsultasi, Pengaduan dan Saran dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851414024146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Akte Kelahiran"