Pelayanan Perubahan Data KK (Kartu Keluarga)

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Fotocopy Surat Nikah
  3. 1 Lembar Materi Tempel Rp. 10.000,-
  4. Akta Kelahiran dan Ijazah SD sampai Pendidikan Terakhir (elemen perubahan NAMA)
  5. Ijazah Terakhir (elemen perubahan PENDIDIKAN)
  6. SK Pengangkatan/Pemberhentian (elemen perubahan PEKERJAAN)
  7. untuk elemen perubahan TANGGAL LAHIR, Permohonan Langsung ke DISPENDUKCAPIL

  1. Pemohon membawa berkas Persyaratan
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  3. jika LENGKAP, Pemohon mengisi Form Permohonan KK Sementara dan Perubahan Elemen Data. Sedangkan untuk berkas yang TIDAK LENGKAP, dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan
  4. Proses Pengajuan Permohonan oleh Operator
  5. Pemohon diberikan Bukti Pendaftaran untuk pengambilan Berkas sesuai tanggal tertera

  1. Kurang Lebih 5 Menit untuk Validasi Kelengkapan Berkas Persyaratan/Permohonan
  2. Kurang Lebih 20 Menit untuk Pengisian Form Permohonan KK Sementara dan Perubahan Elemen Data
  3. Kurang Lebih 10 Menit Pengajuan oleh Opeartor
  4. Kurang Lebih 1x24 jam untuik Verifikasi dari DISPENDUKCAPIL
  5. Kurang Lebih 5 Menit untuk Pencetakan KK Baru
Jika ada Kendala, akan ada informasi/Pemberitahuan lebih lanjut. Terimakasih.

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Kartu Keluarga (Nama, Pendidikan, Pekerjaan, Status, dll)

Konsultasi, Pengaduan dan Saran dapat menghubungi nomor WhatsApp 085141024146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Data KK (Kartu Keluarga)"