Pelayanan Permohonan KK Baru / Tambah Anggota

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Surat Nikah / Surat Cerai / Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Keteragan Nikah
  3. Surat Pindah/Datang Bagi Penduduk yang Pindah
  4. Fotocopy Surat Keterangan Lahir (untuk penambahan anak)
  5. Surat Kematian (untuk penghapusan anggota keluarga karena meninggal dunia)

  1. Pemohon membawa keengkapan berkas Persyaratan
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  3. jika LENGKAP, Pemohon mengisi Form Permohonan KK Sementara. Sedangkan untuk berkas yang TIDAK LENGKAP, dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan
  4. Proses Pengajuan Permohonan oleh Operator
  5. Pemohon diberikan Bukti Pendaftaran untuk pengambilan Berkas sesuai tanggal tertera

  1. Kurang Lebih 5 Menit untuk Validasi Kelengkapan Berkas Persyaratan/Permohonan
  2. Kurang Lebih 10 Menit untuk Pengisian Form Permohonan KK Sementara
  3. Kurang Lebih 10 Menit Pengajuan KK oleh Opeartor
  4. Kurang Lebih 1x24 jam untuik Verifikasi dari DISPENDUKCAPIL
  5. Kurang Lebih 5 Menit untuk Pencetakan KK Baru
Jika ada Kendala, akan ada informasi/Pemberitahuan lebih lanjut. Terimakasih.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) Baru /Pecah KK /Ganti /Tambah Anggota

Konsultasi, Pengaduan dan Saran dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851414024146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan KK Baru / Tambah Anggota"